Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 15/4/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru berinisial MSY dalam kasus suap hakim vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).

"Penyidik menyimpulkan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Sosial Security Legal Wilmar Grup," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Baca Juga [FULL] Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO di https://www.kompas.tv/nasional/587093/full-kejagung-ungkap-kronologi-aliran-dana-kasus-suap-hakim-perkara-korupsi-cpo

#kejagung #pnjakartapusat #korupsi

Produser: Ikbal Maulana

Thumbnail: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587094/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-kasus-suap-hakim-di-pn-jakarta-pusat
Transkrip
00:00penyerahan uang
00:02sebagaimana yang sudah saya sampaikan
00:05secara runtut
00:08kemudian
00:10berdasarkan
00:12keterangan saksi dan dokumen
00:16baik yang diperoleh pada hari ini
00:19maupun dua hari yang lalu
00:23penyidik menyimpulkan
00:27telah ditemukan
00:29dua alat bukti yang cukup
00:32sehingga pada malam ini
00:35menetapkan satu orang tersangka
00:38atas nama MSY
00:42ya
00:45atas nama MSY
00:47dimana
00:48yang bersangkutan sebagai
00:52social security ilegal
00:56maaf
00:57social security ilegal
00:59wilmar group
01:01kemudian
01:08penataman tersebut
01:11dengan tab nomor 28
01:17tanggal 15 April
01:202025
01:23pasal yang disangkakan
01:27kepada persangkutan yaitu
01:29melanggar pasal 6 ayat 1
01:30grup A
01:32junto pasal 5 ayat 1
01:35junto pasal 13
01:37junto pasal 18
01:39undang-undang nomor 31
01:40tahun 1999
01:43tentang pemberantasan tindak
01:45bidana korupsi
01:46sebagaimana telah diubah
01:48dengan undang-undang
01:49nomor 21
01:50maaf nomor 20
01:52tahun 2021
01:53juto pasal 55 ayat 1 ke 1
01:56kitab undang-undang hukum
01:58bidana
01:58terhadap tersangka
02:02dilakukan penahanan
02:0520 hari ke depan
02:08terhitung mulai hari ini
02:11di rutan salimba
02:15cabang
02:17kejahatan agung
02:18Republik Indonesia
02:20berdasarkan surat penahanan
02:23nomor 28
02:24tanggal 15 April
02:262025
02:28demikian
02:31perkembangan penyidikan
02:33yang dapat saya sampaikan
02:34apabila ada kata-kata
02:37yang kurang jelas
02:38kurang dapat dipahami
02:40saya mohon maaf
02:41dan saya akhiri
02:43wabilahi tawuf waididaya
02:44wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
02:48waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
02:50baik
02:51ada pertanyaan
02:53saya kira sedikit saja ya
02:55ini
02:55FISJ ini kan menyerahkan uang
02:58kepada AN
02:59dan itu disebutkan 60
03:01dari pihak wilmarkannya
03:03sementara yang diperkai selepas
03:06itu ada 3 perusahaan
03:07ada 3 perforasi
03:08selain Yilmar
03:10Simas
03:11dan
03:11Pernahkai Jawa
03:12apakah
03:13uang perusahaan lain
03:14selain Yilmar
03:15ini terlalu
03:15berkansipasi dalam
03:16ikut
03:1760 itu
03:19ya
03:20atau ada uang lebih
03:23yang lain
03:24ini pertanyaan
03:27wartawan ini
03:28sama dengan
03:28pertanyaan penyidik
03:30jadi
03:33itulah yang saat ini
03:36sedang kami kembangkan
03:37ya
03:38terima kasih

Dianjurkan