Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 14/4/2025
JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Edy Meiyanto, hingga kini belum melapor ke polisi. Namun, pihak Rektorat UGM tetap akan melakukan pendampingan hukum jika korban melapor.

Dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, ada tiga belas mahasiswi di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta melapor telah menjadi korban kekerasan seksual oleh profesor mereka. Namun, para korban baru melaporkan kasus itu ke pihak kampus. Hingga saat ini, belum ada satu pun korban yang bersedia membuat laporan polisi.

Pihak kampus mengatakan para korban masih dalam kondisi trauma dan kini tengah menjalani pemulihan kejiwaan. Sementara itu, pihak kampus akan mendampingi korban bila ingin melapor ke polisi.

Informasi terkini, kita segera menuju Yogyakarta. Sudah ada jurnalis KompasTV, Michael Aryawan, di sana.

Baca Juga DPR Soroti Guru Besar Farmasi UGM, Minta Dicabut Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual di https://www.kompas.tv/regional/586454/dpr-soroti-guru-besar-farmasi-ugm-minta-dicabut-jika-terbukti-lakukan-kekerasan-seksual

#gurubesarugm #ugm

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586646/update-13-mahasiswi-farmasi-ugm-laporkan-kekerasan-seksual-pihak-kampus-siap-dampingi-ke-polisi
Transkrip
00:00Informasi terkini kita segera menuju ke Yogyakarta, sudah ada jurnalis Kompas TV, Michael Aryawan.
00:06Michael, untuk saat ini bagaimana kelanjutan dari proses hukum terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang juga dilakukan oleh guru besar UGM?
00:14Lalu, seperti apa bila kasus pidana ini tidak dilakukan pada saat korban belum membuat laporan?
00:21Selamat siang Juno dan Saudara, hingga hari ini memang belum ada satupun korban kekerasan seksual di Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada Yogyakarta
00:34yang melaporkan ke pihak kepolisian, baik itu ke Polda ataupun ke jajaran Polres.
00:39Hal ini juga dibenarkan per hari ini oleh Kabupaten Mas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kompas Isar, bahwa memang pihaknya belum mendapat laporan dari korban.
00:50Nah, kembali ke Universitas Gajah Mada, pihak rektorat menyatakan jika ada di antara mereka yang mau atau bersedia membuat laporan kepolisian,
01:01maka pihak rektorat akan melakukan pendampingan hukum dan tentu saja akan didukung sepenuhnya oleh rektorat UGM.
01:10Namun, informasi terbaru yang kami terima beberapa saat sebelum kami menayangkan siaran ini untuk Anda, Juno dan Saudara,
01:17pihak pendamping dari korban menyatakan kepada rekan-rekan jurnalis bahwa mereka tidak akan membuat laporan polisi,
01:29artinya sebagian besar dari korban tidak akan membuat laporan polisi,
01:33dan cukup dengan sanksi akademik serta sanksi kepegawaian yang diberikan kepada terduga pelaku Prof. Edi Meyanto.
01:43Nah, kami juga sudah berusaha untuk mewawancarai saksi korban dan juga pendampingnya,
01:50namun mereka memang saat ini belum bersedia karena masih dalam proses yang tengah berlangsung dalam pemulihan trauma psikologi mereka.
01:59Nah, kembali kepada tuntutan para korban tadi, memang hingga sejauh ini kami simpulkan bahwa mereka cukup puas
02:06dengan sanksi pemecatan yang sudah dijatuhkan oleh pihak UGM kepada terduga Prof. Edi Meyanto,
02:14dan kemudian mereka berharap terduga pelaku juga mendapat sanksi dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi,
02:22bahwa nantinya bisa dicabut status aparat sipil negaranya dan juga dicopot status atau gelar dari guru besarnya yang bersangkutan.
02:34Dan saat ini mereka memang tengah menunggu proses itu di Kementerian Dikti Saintec.
02:41Demikian, Juno.
02:41Ya, setelah pasca pemecatan terhadap guru besar UGM, Fakultas Farmasi dari UGM ini,
02:47lalu seperti apa terutama korban dan berapa banyak dan kemudian bagaimana pemulihan trauma dari para korban saat ini?
02:57Ya, saat ini korban yang tengah ditangani oleh pihak UGM itu ada 13 orang,
03:04dan dari catatan yang kami dapat memang sejatinya ada 15 orang yang membuat laporan,
03:10namun yang dimasukkan ke dalam data korban kekerasan seksual oleh yang bersangkutan atau terduga Prof. Edi Meyanto,
03:21hanyalah 13 orang karena dua diantaranya dianggap hanyalah kekerasan verbal semata.
03:28Nah, dari 13 orang ini kemudian ditangani secara psikologi oleh pihak Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual oleh UGM,
03:42dan memang saat ini terus berproses dikabarkan bahwa sebagian dari korban sudah mengikuti perkuliahan seperti biasanya,
03:51dan memang itu yang diinginkan oleh para pendamping bahwa korban ini tidak direpotkan atau tidak disibukkan dengan kasus-kasus pidana atau laporan polisi,
04:05sehingga mereka bisa fokus dulu dengan akuliahnya. Demikian, Juno.
04:11Baik, terima kasih atas laporan Anda, dan saat ini ada 13 korban,
04:15dan saat ini tengah menjalani pemulihan trauma terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus UGM.
04:22Terima kasih atas laporan Anda, Jones Kompas TV, Michael Arewan dari Yogyakarta.

Dianjurkan