Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPASTV - Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar merilis 3 hakim PN Jakarta Pusat jadi tersangka, Senin (14/4/2025) dini hari.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi secara maraton, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada media.

Adapun ketiga hakim diduga menerima suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil, hakim Agam Syarief Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU).

Kejagung mengungkapkan beda besaran uang yang diterima ketiga hakim tersebut.

"Untuk ASB menerima uang dolar dan bila diserahkan rupiah sebesar Rp4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dolar Amerika jika diserahkan rupiah sebesar Rp5 miliar. Bahwa ketika Hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara tersebut diputus onslag," jelas Abdul Qohar.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk di antaranya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, Pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarief Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Agung

#dirdikjampidsus #kejagung #suapminyakgoreng

Baca Juga Presiden China Xi Jinping telepon Presiden Prabowo, Ini Isi Pembicaraannya di https://www.kompas.tv/nasional/586640/presiden-china-xi-jinping-telepon-presiden-prabowo-ini-isi-pembicaraannya





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586651/kejagung-tetapkan-3-hakim-jadi-tersangka-suap-vonis-lepas-korupsi-migor

Dianjurkan