JAKARTA, KOMPASTV - Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap peran para tersangka di kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng.
Selain tersangka Ketua PN Jaksel, ada Marcella Santoso atau MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yang bersangkutan merupakan advokat dari 3 korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar.
"Dan terkait dengan putusan konsulat tersebut penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak ya, diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).
Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Agung
Baca Juga Mahasiswi UGM Ditemukan Tewas, Polisi: Diduga Korban Mengalami Kecelakaan Tunggal di https://www.kompas.tv/nasional/586626/mahasiswi-ugm-ditemukan-tewas-polisi-diduga-korban-mengalami-kecelakaan-tunggal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586635/peran-marcella-santoso-di-kasus-suap-vonis-lepas-korupsi-migor-di-pn-jakarta-pusat
Selain tersangka Ketua PN Jaksel, ada Marcella Santoso atau MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yang bersangkutan merupakan advokat dari 3 korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar.
"Dan terkait dengan putusan konsulat tersebut penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak ya, diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).
Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Agung
Baca Juga Mahasiswi UGM Ditemukan Tewas, Polisi: Diduga Korban Mengalami Kecelakaan Tunggal di https://www.kompas.tv/nasional/586626/mahasiswi-ugm-ditemukan-tewas-polisi-diduga-korban-mengalami-kecelakaan-tunggal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586635/peran-marcella-santoso-di-kasus-suap-vonis-lepas-korupsi-migor-di-pn-jakarta-pusat
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Ini tuntutan JPU, kemudian terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdewa korporasi diputus oleh Majelis Hakim,
00:16yaitu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.
00:27oleh Majelis Hakim, pengadilan negeri, tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Cengkerang Pusat.
00:35Dan terkait dengan keputusan penselah tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap
00:53dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya, diduga sebanyak 60 miliar rupiah.
01:09Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui BG.
01:17BG, BG tadi saya sebut pantra.
01:25Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan keputusan onselah.
01:40Jadi, perkaranya tidak terbukti.
01:46Walaupun secara usur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim, buktan merupakan tindak pidana.
01:57Teman-teman wartawan yang saya cintai, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BG, MS, AR, dan MAN,
02:13Pada hari ini, Sabtu, tanggal 12 April 2025, penyidik kejahatan agung
02:23Menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
02:43Karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait dengan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
02:59Adapun keempat orang tersebut masing-masing adalah
03:02Satu, tersangka WG
03:09Yang bersangkutan selaku Pali Teramuda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
03:18Jadi saat ini jabatannya bersangkutan adalah Pali Teramuda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
03:25Yang bersangkutan diletapat sebagai tersangka pendapatan penetapan nomor 21, tanggal 12 April 2025.
03:37Kemudian yang kedua, tersangka MS
03:42Yang bersangkutan adalah seorang advokat
03:46Penetapan semuanya berdasarkan surat nomor 22, tanggal 12 April 2025.
03:57Kemudian yang ketiga, adalah AR juga sebagai advokat
04:04Dengan penetapan nomor 23, tanggal 12 April 2025.
04:11Dan yang terakhir adalah MAN
04:16Yang bersangkutan saat ini menjabat selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
04:27Dengan penetapan nomor 24, tanggal 12 April 2025.
04:36Ada pun pasal yang disangkakan
04:42Untuk tersangka WG
04:46Diduga melandar ketentuan pasal 12 buruk A
04:52Juntuk pasal 12 buruk B
04:56Juntuk pasal 5 ayat 2
04:58Juntuk pasal 18
05:00Juntuk pasal 11
05:03Juntuk pasal 12 buruk B besar
05:06Juntuk pasal 18 undang-undang
05:09Nomor 31
05:11Tahun 1999
05:13Tentang
05:15Pemberantasan tindak pidana korupsi
05:18Sebagaimana telah diubah
05:20Dengan undang-undang nomor 31
05:23Maaf, undang-undang nomor 20
05:25Tahun 2021
05:27Juntuk pasal 55 ayat 1 ke 1
05:31Kemudian untuk tersangka
05:35FS dan AM
05:36Yang bersangkutan
05:39Disangka melandar
05:41Ketentuan pasal 6 ayat 1 buruk A
05:45Juntuk pasal 5 ayat 1
05:48Juntuk pasal 13
05:50Juntuk pasal 18
05:52Undang-undang kompetika 1
05:54Tahun 1999
05:56Tentang
05:58Pemberantasan
06:00Tindak pidana korupsi
06:02Sebagaimana telah diubah
06:06Dengan undang-undang nomor 20
06:08Tahun 2021
06:09Juntuk pasal 55 ayat 1 ke 1
06:13KUHP
06:14Ya, 2021 ya
06:17Kemudian yang ketiga
06:20Tersangka FAN
06:22Yang bersangkutan
06:24Dijudukan melanggar
06:25Pasal 12
06:26Huruk C
06:27Juntuk pasal 12
06:29Huruk B besar
06:30Juntuk pasal 6 ayat 2
06:33Juntuk pasal 12
06:34Huruk A
06:35Juntuk pasal 12
06:37Huruk B kecil
06:38Juntuk pasal 5
06:40Ayat 2
06:41Juntuk pasal 11
06:42Juntuk pasal 18
06:44Undang-undang nomor 31
06:46Tahun 1999
06:49Tentang
06:49Pemberantasan
06:51Tidak pidana korupsi
06:52Sebagaimana telah diubah
06:54Dengan undang-undang nomor 20
06:55Tahun 2001
06:56Juntuk pasal 55
06:58Ayat 1 ke 1
06:59Kitab undang-undang hukum
07:01Juntuk pasal 1
07:01Kemudian
07:04Terhadap
07:06Keempat tersangka
07:08Yang sudah ditempat pada malam ini
07:11Dilakukan penahanan
07:1320 hari ke depan
07:15Terhitung oleh hari ini
07:18Yaitu
07:20Untuk tersangka
07:22WG
07:22Dilakukan penahanan
07:24Di rutan kelas 1
07:26Jakarta Timur
07:27Cabang
07:28Rutan KPK
07:29Kemudian
07:32Untuk tersangka
07:33MS
07:34Ditahan
07:36Di rutan
07:36Salimha
07:38Cabang
07:39Kejaksaan Agung
07:40Republik Indonesia
07:42Kemudian
07:44Untuk tersangka
07:46AR
07:46Ditahan
07:48Di rutan
07:49Salimha
07:50Cabang
07:51Kejaksaan Negeri
07:52Jakarta Selatan
07:53Sedangkan
07:54Untuk tersangka
07:56MAN
07:58Dilakukan penahanan
08:00Di rutan
08:00Salimha
08:01Cabang
08:02Kejaksaan Agung
08:04Republik Indonesia
08:05Demikian
08:08On press yang dapat
08:11Saya sampaikan
08:12Pada malam hari ini
08:14Apabila ada kata-kata
08:17Yang kurang jelas
08:18Saya mohon maaf
08:20Dan saya akhiri
08:21Wabilahi
08:23Tawwikul Wajidaya
08:24Wassalamualaikum
08:25Warahmatullahi
08:27Wabarakatuh
08:28Baik terima kasih
08:32Untuk
08:32Pada penyedikan
08:33Barangkali
08:34Terima kasih