• 17 jam yang lalu
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakata pada hari Selasa (25/3), menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada dua anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Fadli, atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap pemilik rental mobil di area istirahat tol Tangerang-Merak KM 45. Sedangkan Sersan Satu Rasfin Hermawan divonis penjara selama empat tahun dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan penadahan bersama-sama. (ANTARA/Setyanka Harviana Putri/Anggah/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan