• kemarin dulu
Selebgram Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Namun, Cut Salsa hanya dihukum pidana percobaan.


Hal ini diputuskan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, Rabu, 19 Maret 2025. Adapun agenda sidang adalah putusan dari majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi.

Dalam putusannya, hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal, yakni terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #cutsalsa

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan