Seorang siswi di Kabupaten Gorontalo dikeluarkan dari sekolah terkait video asusila dengan gurunya. Video asusila yang diduga guru berinisial DH dan siswi itu viral di media sosial.
Kepala sekolah tempat DH mengajar, RB mengatakan, sejak video tersebut beredar di media sosial, siswi yang bersangkutan tak mau masuk sekolah.
Meski siswi tersebut tak mau sekolah, ternyata pihak sekolah telah mengeluarkannya karena yang bersangkutan dianggap melanggar tata tertib siswa. Namun RB mengatakan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru.
Host: Nata Arman
Baca juga: https://news.okezone.com/amp/2024/09/25/340/3067654/kasus-video-mesum-gorontalo-oknum-guru-ditangkap-dan-ditahan
Category
🗞
NewsTranscript
00:00Pemirsa Okezon Update kita awali dengan informasi terkait dengan video viral
00:05Forrest Gorontalo pun segera bertindak dengan mengamankan seorang guru
00:08Usai video Asusila bersama dengan bulitnya viral di media sosial
00:12Antara korban dan juga pelaku diketahui telah 2 tahun menjalin hubungan asmarah
00:22Sebuah adegan tak pantas dipertontonkan dalam video amatir berdurasi hampir 5 menit
00:28Dalam rekaman tampak seorang guru dan murid yang masih duduk di kelas 12 sebuah madrasa
00:33Tengah melakukan hubungan tak pantas
00:35Mirisnya adegan Asusila direkam menggunakan ponsel milik korban
00:40Usai video Asusila ini tersebar ke media sosial, paman korban langsung membuat laporan ke polisi
00:46DA 57 tahun, guru pemeran dalam video tersebut langsung ditahan
00:52Sementara pihak madrasa juga telah menetapkan sanksi pemberhentian terhadap guru pemeran dalam video Asusila tersebut
00:58Sementara sanksi swi ternyata merupakan murid berprestasi di sekolah
01:03Di antaranya aktif sebagai ketua osis dan juga duta literasi
01:15Diketahui keduanya telah menjalin asmarah sejak 2022
01:20Terkait kasus ini polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi
01:24Guru seharusnya mampu menjadi teladan bagi murid-muridnya dan lingkungan sekitar
01:29Bukan malah menjadi sosok yang ikut dalam merusak generasi penerus bangsa
01:34Akibat aksinya guru bejat ini mendapat ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun ditambah 3 tahun penjara
01:41Karena pelaku merupakan tenaga pendidik
01:44Dari Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Nurfaidila Hasan, INews melaporkan