• 7 jam yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV-Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang seharusnya digelar pada Rabu siang kembali ditunda. Delapan terdakwa perkara pabrik narkoba yang sudah memasuki ruang sidang harus kembali ke tahanan karena penundaan ini.

Penundaan pembacaan tuntutan ini dikarenakan jaksa penuntut umum masih belum siap. Penasihat hukum terdakwa, Guntur Langit, menjelaskan usai penundaan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk mempersiapkan tuntutan. Pihaknya juga berharap sidang perkara ini bisa segera dilanjutkan.

"Apabila masih ditunda, maka akan diundur dan baru dilaksanakan pada Senin (14/4/2025) setelah lebaran. Kalau memang ternyata masih belum siap dan masih ada penundaan, maka berkas perkara akan dikembalikan ke pihak JPU," Terang Guntur Langit.

Sementara itu, Dewangga, jaksa penuntut umum, menjelaskan bahwa penundaan ini karena dalam perkara ini tidak hanya kejaksaan negeri kota Malang, namun juga melibatkan kejaksaan agung.

"Ini bukan hanya di kita ya, sampe di Kejagung, makanya itu bertahap banyak yang harus dilalui," Kata Dewangga.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim POLRI dan Ditjen bea cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan Kota Malang. Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, serta puluhan kilogram bahan baku narkoba.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/581568/sidang-pembacaan-tuntutan-kasus-pabrik-narkoba-kembali-ditunda

Dianjurkan