JAKARTA, KOMPAS.TV Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara pasca Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga lebih dari 6% pada Selasa, (18/3/2025) kemarin.
"Kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi pada Rabu, (19/3/2025).
"Tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK No.13 Tahun 2023," lanjutnya.
Baca Juga OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS di https://www.kompas.tv/ekonomi/581435/ojk-izinkan-emiten-buyback-saham-tanpa-rups
#bursaefekindonesia #ojk #ihsg
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/581482/full-ojk-respons-ihsg-anjlok-hingga-rilis-kebijakan-perusahaan-tbk-bisa-buyback-saham-tanpa-rups
"Kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi pada Rabu, (19/3/2025).
"Tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK No.13 Tahun 2023," lanjutnya.
Baca Juga OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS di https://www.kompas.tv/ekonomi/581435/ojk-izinkan-emiten-buyback-saham-tanpa-rups
#bursaefekindonesia #ojk #ihsg
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/581482/full-ojk-respons-ihsg-anjlok-hingga-rilis-kebijakan-perusahaan-tbk-bisa-buyback-saham-tanpa-rups
Kategori
🗞
Berita