• 12 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara pasca Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga lebih dari 6% pada Selasa, (18/3/2025) kemarin.

"Kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi pada Rabu, (19/3/2025).

"Tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK No.13 Tahun 2023," lanjutnya.

Baca Juga OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS di https://www.kompas.tv/ekonomi/581435/ojk-izinkan-emiten-buyback-saham-tanpa-rups

#bursaefekindonesia #ojk #ihsg

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/581482/full-ojk-respons-ihsg-anjlok-hingga-rilis-kebijakan-perusahaan-tbk-bisa-buyback-saham-tanpa-rups

Dianjurkan