GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Kasus peredaran uang palsu terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Pelaku merupakan kakak beradik yang menggunakan uang palsu di warung-warung yang sepi pembeli.
Kedua pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan uang palsu di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Menurut polisi, kedua pelaku mendapatkan uang palsu melalui media sosial dan dihubungkan dalam sebuah grup percakapan.
Dalam Rp1 juta uang asli yang mereka keluarkan, pelaku akan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp7 juta. Selain digunakan untuk transaksi pribadi, kedua pelaku juag nekat mengedarkan lagi dan menjual uang palsu tersebut kepada pihak lain.
Total uang palsu yang sudah mereka edarkan mencapai Rp175 juta sejak November 2024. Dalam penangkapan ini polisi menyita mobil toyota yaris yang digunakan pelaku saat beroperasi.
Sementara uang palsu yang berhasil disita, telah dikirim ke bank indonesia untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka menyampaikan sudah transaksi sebanyak kurang lebih 25 kali. Dari setiap transaksi itu membeli Rp1 juta memeperoleh uang palsu sebanyak Rp7 juta, jadi sudah sekitar Rp175 juta, (kurun waktu) dari November, kurang lebih empat bulan," ujar AKP Agus Fitriyatna, Kapolsek Tanjungsari.
Masyarakat pun diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan menggunakan uang palsu, dengan cara mengenali dan memahami cara untuk memeriksa keaslian uang. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#uangpalsu #gunungkidul #yogyakarta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/581460/waspada-peredaran-uang-palsu-jelang-lebaran
Kedua pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan uang palsu di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Menurut polisi, kedua pelaku mendapatkan uang palsu melalui media sosial dan dihubungkan dalam sebuah grup percakapan.
Dalam Rp1 juta uang asli yang mereka keluarkan, pelaku akan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp7 juta. Selain digunakan untuk transaksi pribadi, kedua pelaku juag nekat mengedarkan lagi dan menjual uang palsu tersebut kepada pihak lain.
Total uang palsu yang sudah mereka edarkan mencapai Rp175 juta sejak November 2024. Dalam penangkapan ini polisi menyita mobil toyota yaris yang digunakan pelaku saat beroperasi.
Sementara uang palsu yang berhasil disita, telah dikirim ke bank indonesia untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka menyampaikan sudah transaksi sebanyak kurang lebih 25 kali. Dari setiap transaksi itu membeli Rp1 juta memeperoleh uang palsu sebanyak Rp7 juta, jadi sudah sekitar Rp175 juta, (kurun waktu) dari November, kurang lebih empat bulan," ujar AKP Agus Fitriyatna, Kapolsek Tanjungsari.
Masyarakat pun diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan menggunakan uang palsu, dengan cara mengenali dan memahami cara untuk memeriksa keaslian uang. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#uangpalsu #gunungkidul #yogyakarta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/581460/waspada-peredaran-uang-palsu-jelang-lebaran
Kategori
🗞
Berita