• 13 jam yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Buntut penganiayaan yang menewaskan pasien rehabilitasi narkoba asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, polisi menetapkan Ketua Yayasan At-Tauhid, di Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, sebagai tersangka bersama 11 pengasuh yayasan lainnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan, korban dianiaya hingga babak belur dan berakhir meninggal dunia. Awalnya ibu korban bermaksud menitipkan anaknya untuk menjalani proses penyembuhan kecanduan narkoba di Yayasan At-Tauhid tersebut.

"Awalnya korban melakukan perlawanan atau brontak, untuk meredam perilaku korban empat tersangka ini ada yang melakukan pemukulan dan langsung memasukan korban ke dalam mobil. Namun, setelah tiba di panti rehabilitasi, ada semacam istilahnya tradisi yayasan dengan rehabilitasi tersebut. Jadi setiap ada orang yang baru datang dengan kondisi mungkin masih terpengaruh atau penyalah gunaan narkoba itu dilakukan tradisi seperti pemukulan yang dilakukan oleh para tersangka," ungkap Kombes Pol M. Syahduddi.

Dari hasil autopsi, korban diketahui meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang. Kapolrestabes Semarang juga akan melakukan peninjauan ulang di tempat rehabilitasi pecandu narkoba Yayasan At-Tauhid Kota Semarang.

#semarang #penganiayaan #polrestabessemarang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/581456/aniaya-pasien-rehabilitasi-hingga-tewas-12-orang-jadi-tersangka

Dianjurkan