JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan dalam sidang, Hasto didakwa menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.
Sekjen PDIP itu disebut memerintahkan Harun Masiku melalui anak buahnya, Nurhasan untuk merendam telepon seluler. Hal itu dilakukan supaya posisi Harun Masiku tidak terlacak oleh tim KPK.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tim pengacara Hasto berencana mengajukan keberatan atau eksepsi.
Mereka sempat meminta waktu 10 hari kepada hakim untuk menyusun eksepsi, namun hakim menolaknya dan menjadwalkan sidang eksepsi digelar pada Jumat (21/03/2025).
Baca Juga Tim Penasihat Hukum Hasto Ajukan Eksepsi, Permohonan Waktu 10 Hari Ditolak di https://www.kompas.tv/nasional/580322/tim-penasihat-hukum-hasto-ajukan-eksepsi-permohonan-waktu-10-hari-ditolak
#hasto #sidanghasto #harunmasiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580327/ini-poin-poin-dakwaan-yang-disampaikan-jpu-pada-hasto-di-sidang-perdana
Hasto diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan dalam sidang, Hasto didakwa menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.
Sekjen PDIP itu disebut memerintahkan Harun Masiku melalui anak buahnya, Nurhasan untuk merendam telepon seluler. Hal itu dilakukan supaya posisi Harun Masiku tidak terlacak oleh tim KPK.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tim pengacara Hasto berencana mengajukan keberatan atau eksepsi.
Mereka sempat meminta waktu 10 hari kepada hakim untuk menyusun eksepsi, namun hakim menolaknya dan menjadwalkan sidang eksepsi digelar pada Jumat (21/03/2025).
Baca Juga Tim Penasihat Hukum Hasto Ajukan Eksepsi, Permohonan Waktu 10 Hari Ditolak di https://www.kompas.tv/nasional/580322/tim-penasihat-hukum-hasto-ajukan-eksepsi-permohonan-waktu-10-hari-ditolak
#hasto #sidanghasto #harunmasiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580327/ini-poin-poin-dakwaan-yang-disampaikan-jpu-pada-hasto-di-sidang-perdana
Kategori
🗞
Berita