JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Hasto menegaskan dirinya mengikuti seluruh proses hukum dengan baik.
Hasto juga mengingatkan agar supremasi hukum dan keadilan ditegakkan untuk membangun negara yang berlandaskan hukum.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus yakni pasal suap dan perintangan penyidikan.
Dalam pasal suap, Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara di pasal perintangan penyidikan, Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hasto Kristiyanto diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim.
Hasto kemudian melakukan gugatan praperadilan kedua, tapi gugatan itu juga telah dinyatakan gugur oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Kala itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady menyebut berkas perkara tindak pidana Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sehingga hakim praperadilan tak punya wewenang lagi untuk memeriksa dan mengadili.
Baca Juga Sidang Perdana, Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan Harun Masiku di https://www.kompas.tv/nasional/580321/sidang-perdana-hasto-kristiyanto-didakwa-merintangi-penyidikan-harun-masiku
#hasto #sidanghasto #harunmasiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580325/kata-hasto-kristiyanto-usai-dengarkan-dakwaan-jaksa-di-sidang-perdana
Hasto juga mengingatkan agar supremasi hukum dan keadilan ditegakkan untuk membangun negara yang berlandaskan hukum.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus yakni pasal suap dan perintangan penyidikan.
Dalam pasal suap, Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara di pasal perintangan penyidikan, Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hasto Kristiyanto diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim.
Hasto kemudian melakukan gugatan praperadilan kedua, tapi gugatan itu juga telah dinyatakan gugur oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Kala itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady menyebut berkas perkara tindak pidana Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sehingga hakim praperadilan tak punya wewenang lagi untuk memeriksa dan mengadili.
Baca Juga Sidang Perdana, Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan Harun Masiku di https://www.kompas.tv/nasional/580321/sidang-perdana-hasto-kristiyanto-didakwa-merintangi-penyidikan-harun-masiku
#hasto #sidanghasto #harunmasiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580325/kata-hasto-kristiyanto-usai-dengarkan-dakwaan-jaksa-di-sidang-perdana
Kategori
🗞
Berita