JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, sekaligus Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.
Hal itu dibacakan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
Menanggapi eksepsinya yang tidak diterima, Tom Lembong menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim.
Namun, Tom menegaskan tetap kecewa dengan dakwaan terhadap dirinya dan siap membuktikan di persidangan.
Baca Juga Eksepsi Tom Lembong Tidak Diterima Hakim, Ini Alasannya! di https://www.kompas.tv/regional/580078/eksepsi-tom-lembong-tidak-diterima-hakim-ini-alasannya
#sidang #tomlembong #impor #gula
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/580081/eksepsi-ditolak-tom-lembong-hormati-putusan-hakim-dan-siap-buktikan-di-pengadilan
Hal itu dibacakan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
Menanggapi eksepsinya yang tidak diterima, Tom Lembong menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim.
Namun, Tom menegaskan tetap kecewa dengan dakwaan terhadap dirinya dan siap membuktikan di persidangan.
Baca Juga Eksepsi Tom Lembong Tidak Diterima Hakim, Ini Alasannya! di https://www.kompas.tv/regional/580078/eksepsi-tom-lembong-tidak-diterima-hakim-ini-alasannya
#sidang #tomlembong #impor #gula
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/580081/eksepsi-ditolak-tom-lembong-hormati-putusan-hakim-dan-siap-buktikan-di-pengadilan
Kategori
🗞
Berita