• 18 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Salah satu poin reformasi di bidang politik yang disuarakan mahasiswa pada tahun 1998 adalah pengaturan peran militer dalam jabatan sipil.

Tujuan pengaturan tersebut adalah agar anggota Tentara Nasional Indonesia menjadi prajurit yang profesional dalam bidangnya sebagai alat pertahanan negara di darat, laut, dan udara.

Oleh karena itu, peran militer dalam jabatan sipil diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga Bahas Pro Kontra Anggota TNI Dapat Jabatan Sipil, Peneliti: Merusak Sistem Ketatanegaraan! di https://www.kompas.tv/nasional/579140/bahas-pro-kontra-anggota-tni-dapat-jabatan-sipil-peneliti-merusak-sistem-ketatanegaraan

#revisiuutni #tni #jabatansipil #pemerintah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579143/polemik-sederet-anggota-tni-aktif-dapat-jabatan-sipil-hingga-revisi-uu-bagaimana-aturannya

Dianjurkan