SEMARANG, KOMPAS.TV - Petugas Ditektorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama dengan BNN Jawa Tengah dan Kejati Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi, untuk menghindari penyalahgunaan.
Pemusnahan barang bukti 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi ini dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M Anwar Nasir. Pemusnahan barang bukti senilai Rp 31 miliar lebih ini hasil ungkap kasus sejak awal Januari hingga Februari 2025, dan berhasil menangkap empat tersangka, di pelabuhan Tanjung Mas Semarang serta tol Pejagan Pemalang. Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara merendam di dalam air yang dicampur dengan asam sulfat.
"Butuh waktu kurang lebih satu jam, itu sudah lengkap dengan pembuangan hasil pencapuran ke limbah. Kita bisa cek, tadi yang awalnya positif semua kemudian setelah dicampurkan dengan asam sulfat dan air, ternyata semuanya negatif, dan limbahnya sudah kita buang, kita tanam di tanah, semoga aman," kata Kombes Pol.M. Anwar Nasir, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng.
Melihat barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan jaringan internasional. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemilik barang haram tersebut.
#poldajateng #bnnjateng #kejatijateng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/579236/barang-bukti-26-kg-sabu-dan-10-300-butir-pil-ekstasi-dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi ini dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M Anwar Nasir. Pemusnahan barang bukti senilai Rp 31 miliar lebih ini hasil ungkap kasus sejak awal Januari hingga Februari 2025, dan berhasil menangkap empat tersangka, di pelabuhan Tanjung Mas Semarang serta tol Pejagan Pemalang. Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara merendam di dalam air yang dicampur dengan asam sulfat.
"Butuh waktu kurang lebih satu jam, itu sudah lengkap dengan pembuangan hasil pencapuran ke limbah. Kita bisa cek, tadi yang awalnya positif semua kemudian setelah dicampurkan dengan asam sulfat dan air, ternyata semuanya negatif, dan limbahnya sudah kita buang, kita tanam di tanah, semoga aman," kata Kombes Pol.M. Anwar Nasir, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng.
Melihat barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan jaringan internasional. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemilik barang haram tersebut.
#poldajateng #bnnjateng #kejatijateng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/579236/barang-bukti-26-kg-sabu-dan-10-300-butir-pil-ekstasi-dimusnahkan
Kategori
🗞
Berita