• 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Tom hadir sebagai terdakwa dalamkasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam bacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum sampaikan peran Tom di dugaan korupsi impor gula.

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Ia juga merinci besaran kerugian keuangan negara.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," ujar jaksa penuntut umum.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila

#tomlembong #pntipikor #kejagung

Baca Juga Hingga Siang Ini Petugas Masih Cari Pria yang Hanyut di Bendungan Koja di https://www.kompas.tv/regional/578399/hingga-siang-ini-petugas-masih-cari-pria-yang-hanyut-di-bendungan-koja





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/578415/terkuak-tom-lembong-didakwa-rugikan-negara-rp-578-miliar-di-kasus-dugaan-korupsi-impor-gula

Dianjurkan