JAKARTA, KOMPASTV - Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Sidang telah menghadirkan 2 orang ahli dari KPK di antaranya Dosen Hukum Universitas Brawijaya Prija Jatmika, dan Dosen Hukum Ahli Pidana Universitas Riau Erdiyanto Effendi.
Semula Tim Biro Hukum KPK Iskandar menanyakan terkait pemeriksaan Hasto yang sempat didampingi sopirnya Kusnadi.
"Kemudian penyidik kemudian melakukan penggeledahan kepada si E (sopir Hasto) Pada saat penggeledahan itulah ditemukan barang bukti handphone," kata Tim Biro Hukum KPK Iskandar.
"Pasal 1 ayat 31 memperluas objek tersangka, tapi orang lain terkait tersangka. Sepanjang penggeledahan dilakukan dengan izin dewan pengawas maka penggeledahan tetap sah, sama juga dengan penangkapan," ungkap Dosen Hukum Ahli Pidana Universitas Riau Erdiyanto Effendi.
"Permohonan praperadilan memasuki materi pokok perkara?" tanya tim hukum KPK.
"Penetapan tersangka deliknya apa? Suap pasal 21, bukti? ada 2 alat bukti, menguji ada tidak korelasinya. Jika sudah terpenuhi sudah selesai, apakah nanti bisa menjelaskan perbuatan pelaku, terkait materi pelaku ya di pokok perkara," kata Dosen Hukum Universitas Brawijaya Prija Jatmika.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
#ahlikpk #sidanghasto #praperadilan
Baca Juga Momen Presiden Prabowo Sebut "Raja Kecil" Lawan Efisiensi Anggaran | EFISIENSI ANGGARAN di https://www.kompas.tv/nasional/573125/momen-presiden-prabowo-sebut-raja-kecil-lawan-efisiensi-anggaran-efisiensi-anggaran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573131/keterangan-2-ahli-kpk-bahas-sah-atau-tidak-penetapan-tersangka-hingga-penggeledahan
Sidang telah menghadirkan 2 orang ahli dari KPK di antaranya Dosen Hukum Universitas Brawijaya Prija Jatmika, dan Dosen Hukum Ahli Pidana Universitas Riau Erdiyanto Effendi.
Semula Tim Biro Hukum KPK Iskandar menanyakan terkait pemeriksaan Hasto yang sempat didampingi sopirnya Kusnadi.
"Kemudian penyidik kemudian melakukan penggeledahan kepada si E (sopir Hasto) Pada saat penggeledahan itulah ditemukan barang bukti handphone," kata Tim Biro Hukum KPK Iskandar.
"Pasal 1 ayat 31 memperluas objek tersangka, tapi orang lain terkait tersangka. Sepanjang penggeledahan dilakukan dengan izin dewan pengawas maka penggeledahan tetap sah, sama juga dengan penangkapan," ungkap Dosen Hukum Ahli Pidana Universitas Riau Erdiyanto Effendi.
"Permohonan praperadilan memasuki materi pokok perkara?" tanya tim hukum KPK.
"Penetapan tersangka deliknya apa? Suap pasal 21, bukti? ada 2 alat bukti, menguji ada tidak korelasinya. Jika sudah terpenuhi sudah selesai, apakah nanti bisa menjelaskan perbuatan pelaku, terkait materi pelaku ya di pokok perkara," kata Dosen Hukum Universitas Brawijaya Prija Jatmika.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
#ahlikpk #sidanghasto #praperadilan
Baca Juga Momen Presiden Prabowo Sebut "Raja Kecil" Lawan Efisiensi Anggaran | EFISIENSI ANGGARAN di https://www.kompas.tv/nasional/573125/momen-presiden-prabowo-sebut-raja-kecil-lawan-efisiensi-anggaran-efisiensi-anggaran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573131/keterangan-2-ahli-kpk-bahas-sah-atau-tidak-penetapan-tersangka-hingga-penggeledahan
Kategori
🗞
Berita