• 2 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto, 22 Januari lalu, meneken Instruksi Presiden Nomor Satu Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Dalam keputusan itu, Presiden Prabowo meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk menghemat anggaran hingga 306,7 triliun rupiah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan sebagian dana hasil penghematan akan digunakan untuk memperluas jangkauan penerima manfaat program makan bergizi gratis.

Sesuai Inpres tentang efisiensi anggaran, kementerian dan lembaga negara saat ini tengah menyisir pos-pos yang bisa dihemat.

Kementerian Keuangan merinci ada 16 pos belanja yang harus dipangkas untuk menghemat anggaran, di antaranya pos pembelian alat tulis kantor, perjalanan dinas, sewa mobil dan kendaraan, serta kegiatan yang bersifat seremonial.

Baca Juga Komisi Yudisial Keluhkan Imbas Efisiensi: Gaji Pegawai Sampai Oktober | EFISIENSI ANGGARAN di https://www.kompas.tv/nasional/573235/komisi-yudisial-keluhkan-imbas-efisiensi-gaji-pegawai-sampai-oktober-efisiensi-anggaran

#efisiensianggaran #pemerintah #pemangkasan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573236/sederet-dampak-pemangkasan-anggaran-pemerintah-efektif-efisiensi-anggaran

Dianjurkan