• kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan sejumlah anak buahnya telah ditetapkan.

Tiga orang polisi, termasuk AKBP Bintoro, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Sementara dua anggota polisi lainnya diberikan sanksi demosi 8 tahun.

Atas keputusan yang dibacakan, kelima anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut mengajukan banding.

Sidang etik terhadap AKBP Bintoro digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu.

Dalam sidang tersebut, majelis KKEP mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama penyelidikan, termasuk aliran uang yang diterima oleh Bintoro dan rekannya.

Kasus pemecatan AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dari Kepolisian, menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

Kasus pemerasan ini bermula dari laporan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang sebelumnya ditangani Polres Jakarta Selatan.

Kedua tersangka dalam kasus ini melaporkan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro dengan jumlah uang lebih dari 100 juta rupiah.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 yang menuntut pengembalian aset mewah dan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.

Apakah sanksi tersebut cukup memberikan rasa keadilan bagi sistem hukum?

Kami akan membahasnya bersama Bambang Rukminto (Pengamat Kepolisian ISESS) dan Yusuf Warsyim (Komisioner Kompolnas).

Baca Juga Sidang Etik Jatuhkan Sanksi Pemecatan AKBP Bintoro Terkait Kasus Pemerasan di https://www.kompas.tv/regional/572929/sidang-etik-jatuhkan-sanksi-pemecatan-akbp-bintoro-terkait-kasus-pemerasan

#akbpbintoro #polri #kompolnas #pemerasan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572932/full-kata-kompolnas-terkait-sanksi-berat-ptdh-akbp-bintoro-cs

Dianjurkan