• kemarin
LAMPUNG, KOMPAS.TV - SY (33) seorang ibu rumah tangga warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Lampung harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya mencuri perhiasan emas.

Baca Juga Ibu Rumah Tangga Dibakar Teman Prianya di https://www.kompas.tv/regional/572330/ibu-rumah-tangga-dibakar-teman-prianya

Perhiasan seberat 20 gram senilai 27 juta rupiah dicuri pelaku disebuah toko emas dengan modus berpura-pura membeli dan menfaatkan situasi pegawai toko yang lengah karena sedang membuatkan nota penjualan.

Pelaku berhasil ditangkap setelah menjual kembali emas tersebut ke tempat toko yang dicurinya.

Saat diperiksa pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran terbentur ekonomi sejak sang suami bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan 472 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572836/irt-pencuri-emas-ditangkap-saat-jual-kembali-ke-toko-yang-dicuri

Dianjurkan