• 2 menit yang lalu
KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi kilat terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Salah satu poin revisi tersebut membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang sebelumnya telah mereka pilih.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengawasan DPR terhadap lembaga-lembaga negara.

Ia menegaskan bahwa revisi tata tertib ini tidak dimaksudkan untuk memecat atau mencopot kepala lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mahkamah Agung (MA).

Dari pihak Istana, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan tidak ada polemik antara pemerintah dan DPR terkait revisi tata tertib tersebut.

Namun, kritik datang dari pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

Ia menilai revisi tata tertib ini merusak sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Bivitri, DPR berusaha mengontrol lembaga-lembaga independen, yang berpotensi membuka celah untuk intervensi kasus.

Secara aturan, DPR memang memiliki wewenang untuk memilih anggota lembaga negara, namun tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat yang sudah diangkat.

Revisi ini pun memunculkan kekhawatiran akan potensi tumpang tindih antara fungsi legislatif dan independensi lembaga negara.

#tatib #dpr

Baca Juga Bahlil Sindir Ketua Komisi XII DPR soal Polemik Kebijakan Elpiji 3 Kg di https://www.kompas.tv/nasional/572551/bahlil-sindir-ketua-komisi-xii-dpr-soal-polemik-kebijakan-elpiji-3-kg



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572552/polemik-tafsir-tatib-dpr-bisa-copot-pejabat-negara

Dianjurkan