JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, atas kasus dugaan suap yang ia terima dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Dalam sidang etik, polisi menghadirkan saksi non-anggota Polri yang diduga menyerahkan sejumlah uang kepada AKBP Bintoro dan beberapa anggota Polres Metro Jakarta Selatan terkait penanganan sebuah kasus di Satreskrim.
Tak hanya AKBP Bintoro, sidang etik juga menjatuhkan sanksi kepada 4 anggota Polri lainnya yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hasil sidang etik memutuskan pemecatan terhadap AKBP Bintoro sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ahmad Zakaria Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Mariana Eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun, serta dilarang kembali bertugas di satuan reserse.
Komisioner Kompolnas yang hadir dalam sidang menjelaskan bahwa agenda sidang diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Sidang ini digelar di dua tempat berbeda dengan majelis sidang yang berbeda pula. Tiga polisi lainnya akan menjalani sidang etik pada waktu yang berbeda.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menegaskan bahwa proses pidana kasus suap yang melibatkan AKBP Bintoro CS akan langsung diselidiki oleh kepolisian setelah keputusan pemecatan dalam sidang etik.
AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan janji menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
Saat ini, laporan polisi terkait suap AKBP Bintoro sudah masuk ke Polda Metro Jaya dan tengah diproses.
Kompolnas mendorong Polda Metro Jaya untuk segera memproses laporan ini dengan cepat, mengingat sejumlah kesaksian sudah diberikan di sidang kode etik, sehingga kasus ini bisa masuk ke ranah pidana.
#suap #akbpbintoro
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572542/kompolnas-dorong-polda-metro-jaya-proses-pidana-kasus-suap-akbp-bintoro-cs
Dalam sidang etik, polisi menghadirkan saksi non-anggota Polri yang diduga menyerahkan sejumlah uang kepada AKBP Bintoro dan beberapa anggota Polres Metro Jakarta Selatan terkait penanganan sebuah kasus di Satreskrim.
Tak hanya AKBP Bintoro, sidang etik juga menjatuhkan sanksi kepada 4 anggota Polri lainnya yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hasil sidang etik memutuskan pemecatan terhadap AKBP Bintoro sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ahmad Zakaria Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Mariana Eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun, serta dilarang kembali bertugas di satuan reserse.
Komisioner Kompolnas yang hadir dalam sidang menjelaskan bahwa agenda sidang diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Sidang ini digelar di dua tempat berbeda dengan majelis sidang yang berbeda pula. Tiga polisi lainnya akan menjalani sidang etik pada waktu yang berbeda.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menegaskan bahwa proses pidana kasus suap yang melibatkan AKBP Bintoro CS akan langsung diselidiki oleh kepolisian setelah keputusan pemecatan dalam sidang etik.
AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan janji menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
Saat ini, laporan polisi terkait suap AKBP Bintoro sudah masuk ke Polda Metro Jaya dan tengah diproses.
Kompolnas mendorong Polda Metro Jaya untuk segera memproses laporan ini dengan cepat, mengingat sejumlah kesaksian sudah diberikan di sidang kode etik, sehingga kasus ini bisa masuk ke ranah pidana.
#suap #akbpbintoro
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572542/kompolnas-dorong-polda-metro-jaya-proses-pidana-kasus-suap-akbp-bintoro-cs
Kategori
🗞
Berita