• 4 menit yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV-Seorang pria asal Lubuklinggau Sumatera, DK (27), ditangkap Satreskrim Polsek Sukun.

Pelaku ditangkap usai membobol kotak amal salah satu Masjid di wilayah Sukun Kota Malang.

Tidak hanya sekali, ternyata ini adalah aksi ketiga DK mencuri uang kotak amal di Masjid.

Tersangka mengaku nekat mencuri uang untuk mudik.

"Setelah terindikasi di Dau (lokasi kedua) kita telusuri lewat CCTV dan terindikasi pelaku sama" Kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh usai rilis di Polsek Sukun.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572500/polisi-tangkap-maling-kotak-amal-masjid-yang-resahkan-warga

Dianjurkan