• 3 hari yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan akan melanjutkan sidang pembuktian lanjutan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak, Provinsi Riau.


Hal ini disampaikan Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang dismissal yang digelar Rabu, 5 Februari 2025.

Sengketa Pilkada di Kabupaten Siak diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Alfredi - Husni terhadap KPU Siak sebagai termohon.

Sejumlah dalil yang diajukan diantaranya adalah dugaan kertas suara yang telah dicoblos sebelum pemungutan suara dan rendahnya partisipasi pemilih serta adanya surat suara yang rusak.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #MK #phpupilkada2024 #Pilkadasiak #Pilkadariau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan