• 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR merevisi peraturan soal Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Berdasarkan Tata Tertib baru itu, DPR dapat mengevaluasi hingga mencopot para pejabat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, termasuk pimpinan KPK dan hakim Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Dpr Sufmi Dasco Ahmad menyebut tatib baru DPR yang dapat mengeveluasi pimpinan lembaga yang ditetapkan Rapat Paripurna DPR, merupakan penegasan fungsi pengawasan.

Dia mencontohkan seandainya pimpinan lembaga sakit-sakitan, maka DPR bisa melakukan evaluasi soal kinerjanya.

Baca Juga Soal Revisi Tatib DPR, Ketua Baleg: Bisa Berhentikan Pejabat yang Dites DPR di https://www.kompas.tv/nasional/571868/soal-revisi-tatib-dpr-ketua-baleg-bisa-berhentikan-pejabat-yang-dites-dpr

#tatibdpr #dpr #sufmidasco


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571871/respons-soal-revisi-tatib-sufmi-dasco-tatib-baru-evaluasi-pejabat-sesuai-fungsi-dpr

Dianjurkan