JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menyatakan sidang sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur yang diajukan Paslon Nomor Urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Gus Hans tidak dapat diterima.
Adapun pertimbangan hakim karena banyak dalil yang dikemukakan pihak Risma dan Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.
Salah satu dalil yang dianggap tak beralasan menurut hukum adalah tuduhan manipuasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap, milik KPU Jawa Timur.
Dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jawa Timur.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini memperkuat kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2024.
Dari 158 perkara, Mahkamah Konstitusi memutuskan 138 perkara sengketa pilkada dalam putusan dismissal pada Selasa (4/02) kemarin tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Sebanyak 20 perkara lainnya akan lanjut ke pemeriksaan pembuktian.
Salah satu sidang yang tak dilanjut adalah sidang PHPU Pilkada Jawa Timur yang diajukan Tri Risma dan Zahrul Hans.
Selain itu, MK juga tidak melanjutkan sidang PHPU gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri.
Mahkamah Konstitusi juga menjatuhkan ketetapan pencabutan perkara PHPU yang diajukan Cagub Cawagub Jawa Tengah Paslon Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.
Baca Juga Lanjutan Sidang Gugatan Hasil Pilkada Jawa Timur 2024, Pihak Tri Rismaharini Ungkap Hal ini di https://www.kompas.tv/nasional/567734/lanjutan-sidang-gugatan-hasil-pilkada-jawa-timur-2024-pihak-tri-rismaharini-ungkap-hal-ini
#mk #pilkadajatim #rismahans
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571855/ini-pertimbangan-hakim-tolak-gugatan-risma-hans-di-pilkada-jawa-timur
Adapun pertimbangan hakim karena banyak dalil yang dikemukakan pihak Risma dan Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.
Salah satu dalil yang dianggap tak beralasan menurut hukum adalah tuduhan manipuasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap, milik KPU Jawa Timur.
Dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jawa Timur.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini memperkuat kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2024.
Dari 158 perkara, Mahkamah Konstitusi memutuskan 138 perkara sengketa pilkada dalam putusan dismissal pada Selasa (4/02) kemarin tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Sebanyak 20 perkara lainnya akan lanjut ke pemeriksaan pembuktian.
Salah satu sidang yang tak dilanjut adalah sidang PHPU Pilkada Jawa Timur yang diajukan Tri Risma dan Zahrul Hans.
Selain itu, MK juga tidak melanjutkan sidang PHPU gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri.
Mahkamah Konstitusi juga menjatuhkan ketetapan pencabutan perkara PHPU yang diajukan Cagub Cawagub Jawa Tengah Paslon Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.
Baca Juga Lanjutan Sidang Gugatan Hasil Pilkada Jawa Timur 2024, Pihak Tri Rismaharini Ungkap Hal ini di https://www.kompas.tv/nasional/567734/lanjutan-sidang-gugatan-hasil-pilkada-jawa-timur-2024-pihak-tri-rismaharini-ungkap-hal-ini
#mk #pilkadajatim #rismahans
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571855/ini-pertimbangan-hakim-tolak-gugatan-risma-hans-di-pilkada-jawa-timur
Kategori
🗞
Berita