• 11 jam yang lalu
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menginformasikan bahwa mulai 1 Februari, semua pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

Ia menjelaskan, pihaknya sedang merapikan sistem agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer akan beralih menjadi pangkalan. Pengecer pun harus terlebih dahulu mendapatkan nomor induk perusahaan secara resmi. Selengkapnya dalam video ini.

Creative/host/videographer/edior video: Tikha/Imel/Nizam/Praba

Dianjurkan