• kemarin
MALANG, KOMPAS.TV-Beredar sebuah video yang menunjukkan sebuah mobil dengan plat nomor Jepang melaju di Kota Malang. Video yang direkam oleh warganet ini beredar dan menjadi perbincangan di jagat maya. Tak butuh waktu lama, Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan mobil viral tersebut.

Senin siang, pengemudi beserta mobilnya berada di Polresta Malang Kota.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah, mengatakan setelah viral, polisi langsung melakukan penelusuran dengan memeriksa kamera CCTV dan mencari informasi dari komunitas otomotif.

Atas tindakannya, polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil karena terbukti melanggar Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Alhamdulillah sekarang yang bersangkutan Sudah sama kita melakukan penindakan tilang kami gunakan pasal 280," kata Kompol Agung.

Sementara itu, Dimas Hadi Prasetyo, pemilik mobil, mengaku bahwa plat nomor dengan huruf Jepang tersebut dipasang hanya untuk membuat konten. Dimas mengaku terinspirasi dari video-video yang beredar di media sosial dan membeli plat nomor tersebut secara online.

"Hanya untuk konten saja mas, untuk membuat video dan itu dilakukan cuma satu malam aja," kata Dimas.

Setelah ditilang, Dimas mengaku menyesali perbuatannya. Pemilik mobil juga diminta untuk melepas plat nomor dengan gaya dan tulisan Jepang serta menggantinya dengan plat nomor asli.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571606/mobil-plat-nomor-jepang-melaju-di-kota-malang

Dianjurkan