PALU, KOMPAS.TV - Muhammad Safri meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) transparan soal aktivitas PT. BTIIG di Morowali yang tengah membangun dermaga (Jetty) dengan melakukan reklamasi.
Safri mempertanyakan keseriusan KKP dalam menegakkan aturan yang ada. Pasalnya, pada Maret 2023 silam KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sempat menghentikan proyek tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini KKP harus transparan soal proyek BTIIG di Morowali. Kenapa pembangunan Jetty dengan cara reklamasi itu kembali berlanjut, padahal sudah dihentikan. Ini ada apa?," ujarnya kepada awak media, Kamis (30/1/2025).
Sekretaris Komisi III ini menegaskan proyek pembangunan Jetty oleh BTIIG merupakan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut. Safri menilai BTIIG tidak patuh terhadap aturan karena diduga belum mengantongi izin reklamasi serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Pembangunan Jetty oleh BTIIG jelas melanggar aturan pemanfaatan ruang laut karena diduga belum mengantongi izin reklamasi dan PKKPRL. Dengan dalih PSN mereka seenaknya melanggar dan tidak patuh terhadap aturan," bebernya.
Politisi PKB ini pun mendesak KKP untuk turun lapangan mengecek kembali pembangunan Jetty oleh BTIIG. Safri juga meminta KKP melakukan evaluasi untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan aturan yang berlaku.
"Kami mendorong KKP untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan kembali terhadap proyek BTIIG ini. Selain itu kami juga meminta KKP melakukan evaluasi untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sudah sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571299/perusahaan-tambang-menimbun-7-186-hektare-laut-dikecam-sekretaris-komisi-iii-dprd-sulteng
Safri mempertanyakan keseriusan KKP dalam menegakkan aturan yang ada. Pasalnya, pada Maret 2023 silam KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sempat menghentikan proyek tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini KKP harus transparan soal proyek BTIIG di Morowali. Kenapa pembangunan Jetty dengan cara reklamasi itu kembali berlanjut, padahal sudah dihentikan. Ini ada apa?," ujarnya kepada awak media, Kamis (30/1/2025).
Sekretaris Komisi III ini menegaskan proyek pembangunan Jetty oleh BTIIG merupakan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut. Safri menilai BTIIG tidak patuh terhadap aturan karena diduga belum mengantongi izin reklamasi serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Pembangunan Jetty oleh BTIIG jelas melanggar aturan pemanfaatan ruang laut karena diduga belum mengantongi izin reklamasi dan PKKPRL. Dengan dalih PSN mereka seenaknya melanggar dan tidak patuh terhadap aturan," bebernya.
Politisi PKB ini pun mendesak KKP untuk turun lapangan mengecek kembali pembangunan Jetty oleh BTIIG. Safri juga meminta KKP melakukan evaluasi untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan aturan yang berlaku.
"Kami mendorong KKP untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan kembali terhadap proyek BTIIG ini. Selain itu kami juga meminta KKP melakukan evaluasi untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sudah sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571299/perusahaan-tambang-menimbun-7-186-hektare-laut-dikecam-sekretaris-komisi-iii-dprd-sulteng
Kategori
🗞
Berita