• kemarin dulu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim satuan reserse narkoba menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Baca Juga Pelaku Curanmor Baku Tembak Dengan Polisi Ternyata Residivis di https://www.kompas.tv/regional/571257/pelaku-curanmor-baku-tembak-dengan-polisi-ternyata-residivis

Dari penggerebakan ini polisi menangkap satu pelaku berinisial RF dan mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi dengan nilai di taksir mencapai dua koma tiga miliar rupiah.

kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari dari ditangkapnya 5 bandar narkoba siap pakai berinisial AK, HL, RD, RI dan HM.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571260/polisi-grebek-rumah-penyimpanan-narkoba-senilai-rp-2-3-miliar

Dianjurkan