KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan ada perbedaan pada jalur domisili pada sistem penerimaan murid baru SPMB yang akan berlaku tahun 2025 ini.
Meski perbedaan tidak signifikan dengan PPDB sebelumnya, namun persentase kuota akan ditambah pada SPMB.
Hal ini diungkap Mendikdasmen usai menggelar pertemuan dengan Mendagri, Tito Karnavian, guna membahas aturan dan anggaran untuk pelaksanaan SPMB di daerah.
Terkait jalur domisili, Mendikdasmen menyebut langkah tersebut diambil agar para murid yang tinggal berbatasan dengan kabupaten atau kota lain berkesempatan belajar di kabupaten atau kota lain yang berada dalam satu provinsi.
Ada beberapa perbedaan antara skema PPDB dengan SPMB yang akan berlaku di tahun ini.
Di mana jalur zonasi pada PPDB diganti menjadi jalur domisili pada SPMB yang berbasis jarak antara tempat tinggal murid dengan sekolah.
Untuk jalur prestasi, ada penambahan kriteria pada SPMB, yaitu di jalur non-akademik akan ditambah soal kepemimpinan atau aktif di organisasi, tidak hanya dari prestasi seni dan olahraga pada PPDB.
Sementara untuk jalur afirmasi masih sama dengan PPDB, yaitu dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, namun kuotanya akan ditambah.
Terakhir, melalui jalur mutasi, yaitu perpindahan tugas orang tua karena pekerjaan, termasuk guru yang mengajar di sekolah.
Baca Juga Mendikdasmen Abdul Muti: Libur Sekolah saat Ramadan Tunggu Edaran di https://www.kompas.tv/nasional/567582/mendikdasmen-abdul-mu-ti-libur-sekolah-saat-ramadan-tunggu-edaran
#spmb #mendikdasmen #zonasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/570843/mendikdasmen-ganti-ppdb-jadi-spmb-antardaerah-orang-tua-siswa-wajib-tahu-4-jalur-ini
Meski perbedaan tidak signifikan dengan PPDB sebelumnya, namun persentase kuota akan ditambah pada SPMB.
Hal ini diungkap Mendikdasmen usai menggelar pertemuan dengan Mendagri, Tito Karnavian, guna membahas aturan dan anggaran untuk pelaksanaan SPMB di daerah.
Terkait jalur domisili, Mendikdasmen menyebut langkah tersebut diambil agar para murid yang tinggal berbatasan dengan kabupaten atau kota lain berkesempatan belajar di kabupaten atau kota lain yang berada dalam satu provinsi.
Ada beberapa perbedaan antara skema PPDB dengan SPMB yang akan berlaku di tahun ini.
Di mana jalur zonasi pada PPDB diganti menjadi jalur domisili pada SPMB yang berbasis jarak antara tempat tinggal murid dengan sekolah.
Untuk jalur prestasi, ada penambahan kriteria pada SPMB, yaitu di jalur non-akademik akan ditambah soal kepemimpinan atau aktif di organisasi, tidak hanya dari prestasi seni dan olahraga pada PPDB.
Sementara untuk jalur afirmasi masih sama dengan PPDB, yaitu dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, namun kuotanya akan ditambah.
Terakhir, melalui jalur mutasi, yaitu perpindahan tugas orang tua karena pekerjaan, termasuk guru yang mengajar di sekolah.
Baca Juga Mendikdasmen Abdul Muti: Libur Sekolah saat Ramadan Tunggu Edaran di https://www.kompas.tv/nasional/567582/mendikdasmen-abdul-mu-ti-libur-sekolah-saat-ramadan-tunggu-edaran
#spmb #mendikdasmen #zonasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/570843/mendikdasmen-ganti-ppdb-jadi-spmb-antardaerah-orang-tua-siswa-wajib-tahu-4-jalur-ini
Kategori
🗞
Berita