• 5 hari yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - S seorang pecatan satpol PP Bandar Lampung yang kini menjadi pengurus salah satu pondok pesantren harus berurusan dengan polisi atas kasus tindak pencabulan terhadap 2 santri yang masih berusia di bawah umur.

Baca Juga 6 Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di https://www.kompas.tv/regional/570726/6-orang-pengedar-narkoba-dibekuk-polisi

Pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan pencabulan terhadap kedua korban dengan modus merayu dan mengimingi untuk menikahi.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dan harus mendekam di sel tahanan mapolresta Bandar Lampung.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/570730/pecatan-satpol-pp-cabuli-2-santri-di-bawah-umur

Dianjurkan