JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos, tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang berstatus buron sejak Oktober 2021 di Singapura.
Saat ini, KPK tengah berkoordinasi untuk melakukan pemulangan kembali Paulus Tannos ke Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, belum memberi penjelasan secara rinci mengenai penangkapan Paulus Tannos di Singapura.
Ia meminta dukungan publik untuk kelancaran proses ekstradisi atau pemulangan Paulus Tannos kembali ke Indonesia, setelah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Singapura selesai dilakukan.
Paulus Tannos ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada (13/08/2019).
Namun, (19/10/2019), ia menghilang dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK.
Paulus Tannos jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan proses ekstradisi atau pemulangan buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk, Paulus Tannos dari Singapura dapat berlangsung satu hingga dua hari.
Jika pengadilan di Singapura menyatakan dokumen yang diajukan ke pihak Indonesia sudah lengkap, maka ekstradisi Paulus Tannos akan segera diproses.
Baca Juga Buron e-KTP Paulus Tannos Ditangkap, Polri: Berawal dari Komunikasi dengan Otoritas Singapura di https://www.kompas.tv/nasional/569301/buron-e-ktp-paulus-tannos-ditangkap-polri-berawal-dari-komunikasi-dengan-otoritas-singapura
#paulustannos #buronektp #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/569334/kpk-tangkap-buron-kasus-korupsi-e-ktp-paulus-tannos-di-singapura
Saat ini, KPK tengah berkoordinasi untuk melakukan pemulangan kembali Paulus Tannos ke Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, belum memberi penjelasan secara rinci mengenai penangkapan Paulus Tannos di Singapura.
Ia meminta dukungan publik untuk kelancaran proses ekstradisi atau pemulangan Paulus Tannos kembali ke Indonesia, setelah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Singapura selesai dilakukan.
Paulus Tannos ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada (13/08/2019).
Namun, (19/10/2019), ia menghilang dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK.
Paulus Tannos jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan proses ekstradisi atau pemulangan buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk, Paulus Tannos dari Singapura dapat berlangsung satu hingga dua hari.
Jika pengadilan di Singapura menyatakan dokumen yang diajukan ke pihak Indonesia sudah lengkap, maka ekstradisi Paulus Tannos akan segera diproses.
Baca Juga Buron e-KTP Paulus Tannos Ditangkap, Polri: Berawal dari Komunikasi dengan Otoritas Singapura di https://www.kompas.tv/nasional/569301/buron-e-ktp-paulus-tannos-ditangkap-polri-berawal-dari-komunikasi-dengan-otoritas-singapura
#paulustannos #buronektp #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/569334/kpk-tangkap-buron-kasus-korupsi-e-ktp-paulus-tannos-di-singapura
Kategori
🗞
Berita