BATU, KOMPAS.TV-Kedua tersangka, B-S-N (32 tahun), seorang petani dari Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan N-R-H (39 tahun) dari Dusun Baran Temboro, Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, ditangkap setelah beraksi di dua lokasi berbeda: Sumberpucung dan Pujon, Kabupaten Malang.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudhanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pujon saat acara parade sound system. Dalam kesempatan tersebut, dengan menggunakan kunci T, pelaku berhasil membobol dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Pelaku memilih acara keramaian sebagai sasaran pencurian, karena di tengah kerumunan, pemilik sepeda motor cenderung kurang waspada terhadap kendaraan mereka yang terparkir.
"Dengan kunci T pelaku ini membobol rumah kunci dan membawa kabur sepeda motor," Kata Kompol Danang.
Salah satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya telah diamankan polisi, sementara sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp 3 juta. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/569333/maling-sepeda-motor-manfaatkan-kelengahan-korban-di-keramaian
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudhanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pujon saat acara parade sound system. Dalam kesempatan tersebut, dengan menggunakan kunci T, pelaku berhasil membobol dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Pelaku memilih acara keramaian sebagai sasaran pencurian, karena di tengah kerumunan, pemilik sepeda motor cenderung kurang waspada terhadap kendaraan mereka yang terparkir.
"Dengan kunci T pelaku ini membobol rumah kunci dan membawa kabur sepeda motor," Kata Kompol Danang.
Salah satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya telah diamankan polisi, sementara sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp 3 juta. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/569333/maling-sepeda-motor-manfaatkan-kelengahan-korban-di-keramaian
Kategori
🗞
Berita