TANGERANG, KOMPAS.TV - Setelah pembongkaran pagar laut sempat dilanjutkan pagi tadi, pembongkaran pagar laut kini dihentikan sementara akibat hujan yang terjadi di kawasan Tanjung Kait, Tangerang.
Pembongkaran pagar laut pagi tadi dikerjakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama personel TNI AL hingga masyarakat.
Namun, pengerjaan dihentikan karena terjadi hujan.
Sore ini air sudah pasang sehingga pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Kait, Tangerang akan dimulai lagi besok pagi.
Setidaknya sampai hari kemarin, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bilang pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang telah mencapai 5 kilometer dari panjang pagar laut 30,16 kilometer.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid meninjau langsung area lokasi pagar laut yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR sempat berdebat dengan lurah lantaran menyebut dahulunya titik pagar laut adalah empang.
Tapi Nusron menyebut jika lahan yang sekarang sudah menjadi lautan masuk kategori tanah musnah. Otomatis hak apapun akan hilang.
Peninjauan kali ini pihaknya juga membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki Sertifikat HGB dan SHM di area tersebut.
Kejaksaan Agung terus memantau polemik pemasangan pagar laut di Tangerang.
Namun sejauh ini, pihaknya hanya memonitor perkembangan pengusutan kasus yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Nantinya, jika ada unsur pidana korupsi, misalnya dalam hal perizinan, pihaknya akan ikut melakukan penyelidikan permasalahan tersebut.
Baca Juga Kejagung Buka Suara Terkait Polemik Pagar Laut, Jika Ada Unsur Pidana Korupsi di https://www.kompas.tv/nasional/569317/kejagung-buka-suara-terkait-polemik-pagar-laut-jika-ada-unsur-pidana-korupsi
#pagarlaut #menteriatrbpn #sertifikatpagarlaut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/569327/50-sertifikat-hgb-pagar-laut-dibatalkan-menteri-atr-tak-ada-fisiknya-hak-milik-hilang
Pembongkaran pagar laut pagi tadi dikerjakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama personel TNI AL hingga masyarakat.
Namun, pengerjaan dihentikan karena terjadi hujan.
Sore ini air sudah pasang sehingga pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Kait, Tangerang akan dimulai lagi besok pagi.
Setidaknya sampai hari kemarin, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bilang pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang telah mencapai 5 kilometer dari panjang pagar laut 30,16 kilometer.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid meninjau langsung area lokasi pagar laut yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR sempat berdebat dengan lurah lantaran menyebut dahulunya titik pagar laut adalah empang.
Tapi Nusron menyebut jika lahan yang sekarang sudah menjadi lautan masuk kategori tanah musnah. Otomatis hak apapun akan hilang.
Peninjauan kali ini pihaknya juga membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki Sertifikat HGB dan SHM di area tersebut.
Kejaksaan Agung terus memantau polemik pemasangan pagar laut di Tangerang.
Namun sejauh ini, pihaknya hanya memonitor perkembangan pengusutan kasus yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Nantinya, jika ada unsur pidana korupsi, misalnya dalam hal perizinan, pihaknya akan ikut melakukan penyelidikan permasalahan tersebut.
Baca Juga Kejagung Buka Suara Terkait Polemik Pagar Laut, Jika Ada Unsur Pidana Korupsi di https://www.kompas.tv/nasional/569317/kejagung-buka-suara-terkait-polemik-pagar-laut-jika-ada-unsur-pidana-korupsi
#pagarlaut #menteriatrbpn #sertifikatpagarlaut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/569327/50-sertifikat-hgb-pagar-laut-dibatalkan-menteri-atr-tak-ada-fisiknya-hak-milik-hilang
Kategori
🗞
Berita