• kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan buntut dijadikannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.

Namun demikian, Hasto menyebut dirinya akan tetap taat hukum, termasuk saat dirinya dipanggil oleh KPK sebagai tersangka.

Hasto Kristiyanto melawan penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK. Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan ini dimasukkan setelah KPK melakukan pemanggilan perdana Hasto sebagai tersangka pada 6 Januari lalu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, sidang akan dipimpin oleh dirinya sendiri yang menjadi hakim tunggal. Sidang perdana bakal digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca Juga [FULL] Update Pemeriksaan Hasto oleh KPK Sebagai Tersangka: Bongkar Kasus Harun Masiku? di https://www.kompas.tv/nasional/566642/full-update-pemeriksaan-hasto-oleh-kpk-sebagai-tersangka-bongkar-kasus-harun-masiku

#hastokristiyanto #sekjenpdip #kpk #tersangka #harunmasiku

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/566643/sekjen-pdip-hasto-ajukan-gugatan-praperadilan-status-tersangka-kpk-sidang-perdana-21-januari

Dianjurkan