• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Ponto, menyatakan bahwa Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange.

Selain vonis 5 tahun penjara, Helena dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta.

Sebelumnya, Helena dituntut pidana selama delapan tahun penjara, pidana denda satu miliar rupiah subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Ibunda terdakwa Helena Lim menangis dalam sidang vonis anaknya, saat anggota Majelis Hakim tengah membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum terhadap para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Lantaran tangis ibunda Helena menyita perhatian pengunjung sidang dan mengganggu konsentrasi hakim, hakim memerintahkan ibu Helena dibawa keluar dari ruang sidang.

Baca Juga Respons Vonis Harvey Moeis, Presiden Prabowo: Harusnya 50 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/regional/563508/respons-vonis-harvey-moeis-presiden-prabowo-harusnya-50-tahun-penjara

#helenalim #korupsi #harveymoeis #penjara


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/563529/kasus-korupsi-timah-rp-300-t-helena-lim-divonis-5-tahun-bui-dan-denda-rp-750-juta

Dianjurkan