• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Atas putusan yang jauh dari tuntutan jaksa, Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memastikan bahwa banding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Harli juga menjelaskan bahwa saat ini jaksa penuntut umum sedang fokus menyusun butir-butir atau poin-poin dalil yang terkait dengan memori banding.

Kejaksaan Agung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong banding terhadap kasus-kasus korupsi dengan vonis yang dinilai ringan.

Harvey Moeis sebelumnya divonis enam tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara, dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga 300 triliun rupiah. Harvey juga didenda 1 miliar rupiah dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai 210 miliar rupiah.

#harveymoeis #jaksa #prabowo #korupsi

Baca Juga Harvey Moeis-Sandra Dewi Terdaftar di BPJS, PJ Gubernur Jakarta: Perlu Revisi Regulasi di https://www.kompas.tv/nasional/563818/harvey-moeis-sandra-dewi-terdaftar-di-bpjs-pj-gubernur-jakarta-perlu-revisi-regulasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/563819/harvey-moeis-divonis-ringan-di-kasus-korupsi-timah-jaksa-ajukan-banding

Dianjurkan