• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin (30/12/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim serta tiga terdakwa lainnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Helena dengan pidana pokok 8 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah.

Selain pidana pokok, jaksa juga mewajibkan Helena untuk membayar uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah, dengan subsider 4 tahun penjara.

Jaksa mendakwa Helena berperan membantu menampung dan menyamarkan uang hasil korupsi timah sebesar 420 miliar rupiah dengan dalih dana CSR.

Untuk informasi terkini mengenai sidang vonis Helena Lim dalam kasus korupsi timah, simak laporan Jurnalis KompasTV, Dian Silitonga, yang saat ini berada di Gedung PN Tipikor Jakarta.

#helenalim #korupsi #timah

Baca Juga [FULL] 2 Hari Jelang 2025, Begini Pantauan Arus Mudik Libur Nataru di Jakarta, Banten, dan Bali di https://www.kompas.tv/nasional/563369/full-2-hari-jelang-2025-begini-pantauan-arus-mudik-libur-nataru-di-jakarta-banten-dan-bali

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/563371/full-jelang-sidang-vonis-helena-lim-di-kasus-korupsi-timah-senin-30-desember-2024

Dianjurkan