• 2 days ago
Direktorat Jenderal Pajak memastikan transaksi dalam bentuk digital tidak akan menambah beban PPN baru. PPN 12% dipastikan hanya akan dibebankan pada biaya top up atas uang elektronik dan dompet digital dan bukan di tiap transaksi menggunakan jenis pembayaran tersebut.

Category

📺
TV
Transcript
00:00Pemirsa Direkturat Jenderal Pajak memastikan transaksi dalam bentuk digital tidak akan menambah beban PPN baru, PPN 12% dipastikan hanya akan dibebankan pada biaya top up atas uang elektronik dan dompet digital dan bukan di tiap transaksi menggunakan jenis pembayaran tersebut.
00:25Pemirsa Direkturat Jenderal Pajak memastikan transaksi uang elektronik dan dompet digital tidak terkena PPN, namun biaya atas jasa transaksi pengisian uang elektronik atau dompet digital yang dikenai PPN.
00:41Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dijen Pajak Dwi Astuti menjelaskan setiap pengenaan PPN 12% hanya terjadi pada biaya jasa setiap kali konsumen melakukan top up saldo, bukan dikenakan tiap kali konsumen melakukan pembayaran melalui uang elektronik atau dompet digital.
00:59Dengan demikian konsumen dipastikan tidak akan dikenakan beban tambahan setiap transaksi menggunakan dompet digital atau uang elektronik.
01:10Dwi menegaskan jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN.
01:33Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambah nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial, artinya penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru.

Recommended