• bulan lalu
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasuki masa tenang selama tiga hari yang di mulai dari tanggal 24 hingga 26 November.

Di masa tenang tersebut, sudah tidak boleh ada lagi Alat Peraga Kampanye dari semua Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati, juga Gubernur dan Wakil Gubernur.

Di pusat ibu kota Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, aktivitas penertiban APK dilakukan oleh berbagai stekholder yang terdiri dari KPU, Bawaslu, hingga berbagai OPD pada Minggu (24/11/2024).

Salah satu OPD yang berpran aktif membantu penertiban APK adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi dengan menurunkan satu unit alat berat Skylift.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan Baligho yang ada di wilayah Palabuhanratu, sesuai dari hasil Rapat Koordinasi Penertiban APK dan pembagian tugas saat apel bersama

Penertiban APK dilakukan bukan hanya di Palabuhanratu saja, tapi di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi secara serempak

Dari Kabupaten Sukabumi, Muri, Melaporkan.

Dianjurkan