JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap satu orang buron kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, menyita uang tunai Rp 5 miliar.
Tersangka berinisial B dikawal ketat petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti disita, termasuk uang Rp 5 miliar.
Uang tersebut merupakan uang setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka.
Polisi kini masih memburu 4 orang. Sementara itu, total tersangka menjadi 24 orang, yang terdiri dari 10 oknum pegawai Komdig dan 14 warga sipil.
Baca Juga Pemerintah Sebut Perputaran Uang Judol di Tahun 2024 Capai Rp900 Triliun di https://www.kompas.tv/nasional/555349/pemerintah-sebut-perputaran-uang-judol-di-tahun-2024-capai-rp900-triliun
#judol #judi #komdigi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/555434/satu-buron-judol-komdigi-ditangkap-polisi-sita-uang-rp-5-m-setoran-bandar-judi
Tersangka berinisial B dikawal ketat petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti disita, termasuk uang Rp 5 miliar.
Uang tersebut merupakan uang setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka.
Polisi kini masih memburu 4 orang. Sementara itu, total tersangka menjadi 24 orang, yang terdiri dari 10 oknum pegawai Komdig dan 14 warga sipil.
Baca Juga Pemerintah Sebut Perputaran Uang Judol di Tahun 2024 Capai Rp900 Triliun di https://www.kompas.tv/nasional/555349/pemerintah-sebut-perputaran-uang-judol-di-tahun-2024-capai-rp900-triliun
#judol #judi #komdigi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/555434/satu-buron-judol-komdigi-ditangkap-polisi-sita-uang-rp-5-m-setoran-bandar-judi
Category
🗞
Berita