Presiden Prabowo Subianto pada pekan ini telah menandatangi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan pemutihan utang bagi UMKM tersebut meliputi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Hal ini mengingat para para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan nelayan sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Sehingga dengan ada kebijakan ini, dapat melanjutkan usaha-usaha mereka dan lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
Hal ini mengingat para para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan nelayan sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Sehingga dengan ada kebijakan ini, dapat melanjutkan usaha-usaha mereka dan lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
Category
📺
TVTranscript
00:00Musik
00:20Halo pemirsa, apa kabar anda hari ini langsung dari studio IEDX channel Jakarta
00:25Saya Prasetya Wibowo kembali hadir dalam market review yang akan mengupas isu-isu penggerak ekonomi Indonesia
00:30Dan kali ini kita akan berbincang dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah
00:35Dimana Presiden Prabowo sudah menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan pemutihan
00:41Dari biutang yang dimiliki oleh para pelaku UMKM di beberapa sektor
00:46Seperti apa dampak yang dirasakan, apakah benar-benar menjadi angin segar bagi dunia UMKM kita
00:52Langsung saja kita mulai market review
00:54Selengkapnya
00:55Musik
01:04Pemirsa pemerintah resmi menghapus hutang yang dimiliki pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM di perbankan nasional
01:10Dan kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2024
01:15Yang mencakup sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya
01:21Musik
01:27Presiden Prabowo Subianto pada bekan ini telah menandatangani peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2024
01:34Tentang penghapusan biutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM
01:40Kebijakan pemutihan hutang bagi UMKM tersebut meliputi sektor pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya
01:50Hal ini mengingat para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan sangat penting dalam menjaga ketanan pangan nasional
01:58Sehingga dengan ada kebijakan ini dapat melanjutkan usaha-usaha mereka dan lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara
02:06Saya akan menandatangani peraturan pemerintah Republik Malaysia nomor 47 tahun 2024
02:20Tanggal 5 November 2024
02:24Tentang penghapusan biutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah
02:35Dalam bidang pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya
02:46Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan
02:52Penerapan pemutihan hutang UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan hanya diberikan kepada pelaku UMKM
02:59Yang terkena permasalahan seperti gempa bumi, benjana alam, dan COVID-19
03:05Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian
03:11Dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan
03:19Yaitu misalnya gempa bumi, bencana alam, dan COVID-19
03:25Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan hutang-piutangnya
03:30Ini yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali
03:35Selain itu, pemutihan hutang juga diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar
03:40Dan sudah jatuh tempo, serta sudah diproses penghapusan buku di Bank Himbara
03:45Sedangkan rentang waktu kerit macet kurang lebih 10 tahun
03:49Dari Jakarta, Tim Hiputan, IDX Jeno
03:55Ya, Pemirsa, untuk membahas tema kita kali ini, menata masa depan UMKM
03:59Pasca pemutihan hutang, kita sudah tersambung melalui Zoom
04:02Bersama dengan Mas Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Selyus
04:06Halo Mas Nailul, apa kabar?
04:09Halo, selamat pagi, kabar saya baik
04:12Baik, terima kasih juga atas waktu yang disempatkan dan sudah bergabung
04:15Ada Ibu Sarmila Ihaya, Ketua Komite Tetap Bidang Kewirausahaan KADIN Indonesia
04:20Halo, apa kabar Ibu Sarmila?
04:21Saya baik, Mas Presidio, baik sekali
04:24Baik, luar biasa sekali begitu, sangat bersemangat
04:27Kalau kita berbincang terkena dengan sektor UMKM
04:30Nah, kalau kita bicara mengenai upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah
04:33Di mana Presiden Prabowo tadi sudah menandatangani PP No. 47 Tahun 2024
04:38Tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM
04:41Nah, ini dia, angin segar bagi pelaku UMKM di dalam negeri ke depannya
04:45Ibu Sarmila
04:47Ya, Alhamdulillah, Mas Presidio dan para hadirin semuanya
04:51Ya, ini angin segar buat kita di era after Pak Prabowo terpilih ya
04:58Dilantik ya pada 20 Oktober yang lalu
05:01Ini membawa angin segar
05:03Minimal ada kegiatan-kegiatan ekonomi yang berbasis kerakyatan
05:08Sudah langsung tereksekusi ya
05:11Langsung dalam arti langsung bisa dampaknya dirasakan oleh masyarakat
05:16Yang terkena bencana atau gempa bumi tadi
05:20Ataupun pasca COVID-19 yang tidak bisa survive dalam 10 tahun ini
05:26Jadi buat saya nilainya kalau nggak salah itu sampai 10 triliun ya
05:30Jadi Alhamdulillah minimal ada 10 triliun lah yang dibantu oleh pemerintah secara konkret
05:36Untuk dihapus bukukan dan dihapus tagihkan gitu ya
05:40Atau ini hanya dihapus bukukan saja
05:43Nanti tagihannya tetap jalan atau bagaimana
05:45Ini juga saya masih belum begitu clear ya, Mas
05:49Oke, nah terkait dengan penghapusan tagihan piutang macet oleh perbankan
05:53Yang mencakup sektor pertanian, perkebunan, pertanakan, perikanan dan juga kelautan
05:57Apakah Anda melihat ini memang sebagai bentuk penghargaan lah
06:01Presiden Prabowo terhadap para produsen pangan khususnya yang dari sektor UMKM ini
06:06Busan Mila secara nasional
06:08Iya, saya sangat melihat Pak Prabowo sangat concern ya di dua hal ini
06:15Khususnya ketahanan energi dan ketahanan pangan
06:18Yang saya lihat tadi itu adalah pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan
06:25Serta beberapa UMKM-UMKM yang memang dihilirisasinya bermasalah
06:31Nah, saya sebagai pembina daripada UMKM-UMKM
06:37Ini secara konkret melihat satu peran serta nyata kehadiran pemerintah ya
06:43Dalam masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat
06:47Khususnya kelas menengah ke bawah ini
06:49Yang notabennya pinjaman kredit secara perusahaannya yang nilainya 500 juta
06:56Dan secara pribadi 300 juta
06:59Nah, ini bentuk-bentuk konkret senilai 10 triliun ini lah
07:03Yang betul-betul dibantu secara nyata oleh pemerintah
07:07Dihapus bukukan dan mungkin dihapus tagihkan juga
07:11Karena saya rasa mereka juga memberikan agunan ya mas
07:15Dalam mengajukan pinjaman-pinjaman itu pasti ada agunannya
07:19Nah, mungkin agunannya itu juga harus kita coba
07:24Saya dari tadi mencari secara nyata SOP-SOPnya belum kelihatan kental ya mas
07:29Di masyarakat dan juga belum dapat secara langsung ini saya
07:33Oke, baik. Nah, kita ke Mas Nailul Huda begitu
07:36Dari Seleos, Anda melihat bagaimana?
07:38Apakah memang ini menjadi keputusan yang tepat Mas Nailul
07:41Di awal pemerintahan Prabowo-Gibran?
07:44Ya, yang pertama seperti ini mas
07:46Kita melihat ini kan sebenarnya perbankan pun soon
07:52Sudah melakukan hapus buku sebenarnya
07:54Jadi memang di dalam pebukuan itu di perbankan sudah dihapus
07:58Untuk yang kredit pacet seperti yang tadi yang tidak tertolong lagi sebenarnya
08:06Nah, memang yang kita butuhkan adalah ini hapus taginya gitu
08:09Makanya mungkin ini juga jadi jawaban juga ke Busar Mila
08:12Yang kita dorong itu adalah hapus taginya
08:14Jadi hapus taginya bukan hapus buku saja
08:17Hapus tagi karena kan ketika hapus tagi ini dia dilakukan
08:22Maka UMKM ini kan yang dulu gagal bayar dan sebagainya
08:27Yang dikarenakan adanya bencana dan sebagainya
08:31Yang dia ketika mengajukan kredit ke perbankan lagi
08:35Itu tidak bisa karena masih ada tagihan yang harus dibayar
08:39Makanya memang ini yang dilakukan oleh Prabowo
08:44Itu adalah untuk menghapus taginya
08:46Dan ini memang konsep dasar dari pemutihan
08:49Jadi ini yang saya rasa cukup menarik mas Fras
08:53Ketika melihat kita ingin mendorong nih sebenarnya UMKM-UMKM ini
08:58Ketika dia sulit untuk mendapatkan permodalan
09:01Karena masih ada tagihan
09:03Ini yang dilakukan adalah memang pemutihan
09:06Jadi ketika dislik, dibayar dan sebagainya
09:10Itu tidak ada tagihan lagi yang macet
09:13Yang ada di perbankan khususnya di Himbarat
09:15Jadi ini menurut saya langkah yang cukup strategis
09:19Untuk bisa mendorong UMKM ini bisa berdaya saing sebenarnya
09:23Karena kan kalau kita lihat kan
09:25Kita kan tujuannya untuk menambah daya saing UMKM ini melalui permodalan
09:29Nah ketika permodalan ini tidak dapat dibayar oleh perbankan
09:33Karena ada tadi masih ada tagihan yang belum dibayar tekan
09:37Yang itu tahunnya sudah lama
09:39Dan memang itu dikarenakan karena ada penjana alam dan sebagainya
09:43Pemutihan ini jadi satu langkah yang menurut saya sangat strategis
09:47Baik, tapi review Anda sendiri terkait dengan kredit macet UMKM di sektor-sektor
09:51Yang tadi disampaikan Presiden begitu kebanyakan
09:53Memang untuk bagaimana sektor pangan kita, sektor UMKM kita bisa bergerak lebih lincah lagi ke depan
09:59Ya, kalau kita lihat mas data ya
10:01Data itu kan menyebutkan kalau kredit UMKM itu relatif terjaga sebenarnya
10:07Untuk kredit macetnya untuk saat ini
10:09Nah tapi memang kalau kita lihat dalam beberapa tahun
10:13Kalau kita kan itu kan ada
10:17Sudah yang tahun beberapa tahun yang lalu
10:19Dikagel bayar dan sebagainya yang memang disebabkan oleh berbagai faktor gitu
10:24Termasuk ada faktor COVID-19, ada faktor penjana alam dan sebagainya
10:29Nah ini yang saya rasa juga harus dilihat bahwa
10:33Harus ada cetatan juga sebenarnya
10:35Bahwa pemutihan ini tidak menimbulkan murah hasrat ke depannya
10:38Nah kenapa saya sampaikan murah hasrat?
10:40Karena disini ketika dilakukan pengampunan, dilakukan pemutihan
10:44Ini jangan sampai dimanfaatkan oleh orang-orang yang memang dia hanya manfaatkan pemutihan saja
10:50Tapi ketika dia meminjam kembali, dia tidak meningkatkan tingkat keterbayarannya
10:56Jadi mereka akan menimbulkan murah hasrat
10:59Makanya ini yang saya lihat pemerintah juga, Pak Maman juga ya
11:04Pak Maman juga sudah menyampaikan bahwa ada beberapa kriteria
11:07Untuk bisa menanggulangi masalah potensi murah hasrat ini
11:11Oke kriterianya akan kita sampaikan nanti di second berikutnya
11:14Mas Nelul dan juga Bu Sarmila kita akan jeda dulu sebentar ya
11:16Dan pemirsa pastikan Anda masih bersama kami
11:20Intro
11:27Ya terima kasih Anda masih bergabung bersama kami dalam Market Review
11:30Pemirsa berikut ini kami sampaikan data untuk Anda
11:32Terkait dengan persyaratan penghapusan utang UMKM
11:35Seperti apa?
11:36Berdasarkan PP no. 47 tahun 2024
11:38Begitu yang memang ini baru dimention oleh Menteri UMKM kita
11:42Yang pertama kita lihat sektornya pertanian, perikanan, dan kelautan
11:46Kemudian kategori badan usaha maksimal 500 juta rupiah
11:49Sementara untuk perorangan 300 juta rupiah
11:52Ada pun UMKM yang terdampak kempah bumi, bencana alam, dan COVID-19
11:56Kemudian pelaku UMKM yang sudah tidak tertolong lagi
11:59Kemudian yang tidak memiliki kemampuan membayar
12:02Masuk proses hapus buku di Bang Himbahara
12:05Dan masa jatuh tempo yang sudah 10 tahun
12:08Kemudian kita lihat ini dari defisit APBN kita
12:12Kalau memang nanti ini bisakah akan terdampak terhadap keuangan negara atau tidak
12:18Ya per 2023 1,65 persen terhadap PDB
12:22Kemudian di tahun 2024 targetnya diharapkan 2,29 persen terhadap PDB
12:28Dan selanjutnya kita lihat kualitas kredit perbankan per September 2024
12:33Bagaimana dengan rasio NPL grossnya, kemudian NPL net, dan juga loan at risk atau larnya
12:40Baik dari pergerakan Juni, Juli, Agustus, September
12:44Cenderung turun untuk larnya dari 10,51 menjadi 10,11 persen
12:50Kemudian untuk NPL grossnya juga ada penurunan dari 2,26 persen menjadi 2,21 persen
12:57Dan rasio NPL netnya cenderung stagnan
13:00Baik kita akan lanjutkan kembali perbincangan kali ini bersama dengan Ibu Sarmila Yahya
13:05Kemudian juga Mas Nailul Huda
13:07Baik nah bicara dengan beberapa data tadi yang sudah disampaikan
13:10Ibu Sarmila Anda melihat bagaimana persaratan yang sudah disampaikan dari Kementerian UMKM
13:15Begitu penasar penandatanganan PP sendiri
13:17Apakah memang ini yang benar-benar tadi ada azaz keadilan di sana
13:23Tidak menimbulkan moral hazard juga seperti yang disampaikan Mas Nailul Huda
13:27Silahkan Ibu Sarmila
13:28Iya makasih
13:29Kalau di dalam persaratan yang ditampilkan tadi penghapus bukuan ya
13:34Tidak ada penghapus tagihan itu harus clear itu Mas
13:38Tidak ada tulisannya tadi itu
13:40Jadi pemutihan yang dibahasakan Mas Nailul Huda itu betul-betul tertulis disitu
13:44Tidak tertulis juga tadi ya
13:46Jadi tidak ada kalimat-kalimat itu ya
13:48Jadi itu hanya ada hapus buku gitu kan
13:52Nah ini harus clear, saya minta dijelasin supaya banyak UMKM
13:57Yang nanti jangan sampai ada penanganan yang berbeda-beda ya
14:00Di tempat sini seperti ini, tempat yang lain seperti itu
14:04Jadi harus clear dan clean
14:06Jadi supaya penyampaian informasinya harus akurat ini, itu satu
14:11Yang kedua, kalau memang mereka sudah dilaksanakan hapus buku dan lain sebagainya
14:16Kita mestinya diinformasikan siapa-siapa penerimanya
14:20Siapa-siapa orang-orang yang sudah dihapus bukukan
14:23Dan setiap pemda harusnya diberitahu ya
14:25Khususnya bagian-bagian yang bidang menangani UMKM di wilayah masing-masing
14:31Sehingga orang-orang yang memang sudah mendapatkan dispensasi
14:36Atau pembutihan dari pemerintah ini layaknya diketahui oleh pemda setempat
14:41Sehingga nanti untuk meminimalkan moral hazard daripada kegiatan-kegiatan ini
14:48Juga bisa transparansi diketahui oleh masyarakat secara umum
14:55Nah Mas Nailul, kalau misalnya dengan beberapa yang disampaikan
14:57Berarti memang turunannya, kemudian aturan-aturan, batasan-batasan yang harus dipertegas lagi
15:02Apakah memang perlu ada duduk bersama lagi
15:05Begitu misalnya dari kementerian terkait, begitu dengan pelaku usaha UMKM dan perbankan
15:10Atau memang ini sudah menjadi mandatory yang harus segera dilakukan?
15:15Kalau kita lihat memang belum ada menuju petisnya
15:18Menuju petisnya yang memang dilakukan untuk menghapus tajihan untuk utang UMKM ini
15:25Kalau kita lihat sebenarnya Mas, ini yang perlu diselaraskan adalah dari sisi perbankannya
15:30Kemarin OJK sudah menyampaikan bahwa untuk menghapus tajihan itu bukan sebagai kerjaan negara
15:37Artinya memang ini bisa dilakukan gitu kan, dan OJK sudah merestui
15:42Nah yang kedua adalah kita tinggal bagaimana menelaraskan sebenarnya dari sisi kinerja perbankannya
15:49UMKM ini kan juga mempunyai kinerja yang berbeda-beda
15:53Dan kita memang dalam hal program ini Himbara menjadi yang aktor utamanya gitu kan
16:00Aktor utamanya adalah di Himbara
16:02Nah kita lihat sebenarnya, kita melihat dari tingkat cadangan kerugian
16:07Cadangan kerugian penurunan nilai
16:10Jadi CKPN ini kan, ini yang dilihat sebagai ketika pih utang itu dihapus tajikan
16:16Pasti kan menembulkan kerugian bagi perbankan
16:20Nah cadangan kerugian ini yang harus diperkuat terlebih dahulu
16:24Sebelum ini dilakukan pemutihan ataupun hapus taji ini
16:28Jadi ini harus sudah duduk bareng nih dengan BRI, dengan Mandiri, kemudian ada PTN dan dengan BNI
16:36Khususnya untuk BRI ya, karena kan banyak sekali pelaku UMKM yang jadi nasabah kredit di bank BRI
16:43Nah ini yang juga terkai juga mas
16:46Karena kalau kita lihat sebenarnya diperbankan sendiri ketika mereka nyata ada pemutihan ataupun penghapus tajihan
16:57Ini berimpek kepada aset yang dimiliki oleh bank tersebut gitu
17:01Nah aset ini pasti akan turun dan ini yang menyebabkan beberapa bank itu mengalami penurunan harga saham di beberapa hari terakhir
17:10Jadi ini harus dikelirkan juga kepada masyarakat bahwa BRI, Mandiri, BNI, dan PTN
17:18Itu siap untuk bisa menjalankan tugas untuk penghapusan tajihan kepada UMKM ini khususnya untuk BRI
17:29Berarti kita kan masih menunggu lagi begitu kan
17:31Paralel begitu apakah ada strategi yang sudah disiapkan dari teman-teman pelaku usaha UMKM sendiri
17:36Memang nantikan berarti masih ada ruang lagi untuk kita melakukan ataupun mengajukan pembiayaan begitu ya
17:42Tapi tahan dulu jawabannya kita akan bahas nanti di segmen berikutnya
17:45Dan pemirsa kami masih akan segera kembali usai pariwara
17:57Baik pemirsa kita lanjutkan kembali perbincangan menarik ini bersama dengan Ibu Sarmila Yahya
18:00Ketua Komite Tetap Bidang Kewirausahaan Kadi Indonesia
18:02Dan juga Mas Daniel Hudab dia adalah Direktur Ekonomi Digital Selius
18:06Nah Ibu Sarmila kalau kita cermati dengan beberapa tadi
18:09Misalnya paralel sambil kita menunggu turunannya lagi begitu
18:13Batasan-batasan kriteria seperti apa sih siapa yang berhak
18:16Meskipun tadi sudah disampaikan juga oleh Menteri UMKM
18:19Tapi kalau dari pelaku UMKMnya sendiri Ibu Sarmila
18:22Kira-kira strategi apa saja nih yang akan disiapkan
18:25Kalau memang aturannya sudah ada kemudian UMKMnya bisa langsung tancap gas
18:30Iya jadi tadi kita sepakat ya bersama ya
18:35Tadi semuanya melihat ini adalah gairah ekonomi baru ya
18:39Membuat gairah dalam ekonomi baru setelah 10 tahun kemarin ada masalah-masalah
18:44Dan memang fordoain sih sebenarnya kalau kita orang bermasalah
18:48Misalnya kena bencana alam, COVID-19 itu kan unpredictable ya
18:54Itu cross major ya kalau dalam sebuah bisnis itu disebut cross major
18:58Itu memang berhak lah untuk memang harus disiapkan anggaran-anggaran
19:02Untuk menghapus pagihkan atau menghapus pemutihan dari orang-orang yang memang terkena
19:08Yang memang tidak mampu lagi lah gitu ya dalam hal itu
19:11Itu sudah memang keharusan gitu ya itu satu
19:14Yang kedua kita lihat juga bencana-bencana wilayah-wilayah bencana
19:20Berarti tidak semua wilayah ini dapat penghapus bukuan atau pemutihan dari program ini
19:25Jadi nanti mungkin kita minta transparansi daripada perbankan ya setelah
19:30Ataupun pemerintah dalam program-program ini
19:33Wilayah-wilayah mana sih, provinsi-provinsi mana sih
19:36Yang terbanyak mendapatkan manfaat dari penghapus bukuan ini gitu
19:43Jadi kita itu juga penting ya buat Kadin Indonesia pembelajaran
19:46Untuk wilayah-wilayah yang memang provinsinya dampak bencananya tinggi
19:52Sehingga nanti mitigasi resiko untuk ke depan lagi kita bisa bersama-sama mencarikan simulasi program-program
19:59Yang cocok dan tidak lagi terjadi
20:01Jadi jangan sampai ini terjadi lagi berulang lagi untuk 10 tahun yang akan datang
20:06Dan ini semua jadi pembelajaran buat kita sih memang sepakat ya pemerintah membantu ini
20:12Tetapi namun demikian kita juga harus punya mitigasi resiko yang mumpuni atau handal
20:18Sehingga nanti walaupun kita mau menggerakkan UMKM-UMKM ini
20:22Tidak lagi ada cerita-cerita seperti ini tapi jauh-jauh hari sudah ada mitigasi resikonya
20:27Seperti itu Pak
20:28Baik, nah Mas Nelon lagi bicara mengenai tadi
20:31Kalau memang ada pengklasifikasi yang diarah-diarah mana saja berarti terkena dengan data dong
20:36Dan kita tahu juga kan data memang masih menjadi permasalahan klasik di Indonesia
20:40Seberapa penting data itu nanti harus tepat, akurat, dan transparan juga nih
20:44Kalau yang disampaikan Ibu Sarnila tadi
20:48Ya, yang penting adalah data dari perbankannya Mas
20:51Karena kan ini kan sudah pasti raw data-datanya kan dari perbankan gitu kan
20:56Makanya ini kalau saya pribadi sebenarnya apa yang tadi disampaikan oleh Bumilat
21:01Dan juga tadi disampaikan oleh Kang Maman ya dalam kriteria UMKM yang mendapatkan fakilitas hakus tagih ini
21:09Ini juga harus dilipatkan juga dari perbankan itu sendiri
21:13Bahwa perbankan juga punya kriteria loh untuk bisa dia write off ataupun menghapus bukuan di kenderjaan mereka
21:21Dan juga ketika mau memutihkan hapus tagih atau melakukan hapus tagih mereka juga punya kriteria gitu kan
21:28Yang penting adalah sebenarnya kita melihat bahwa ada beberapa UMKM yang sebenarnya dia mempunyai peluang
21:36Untuk mendapatkan pembiayaan kembali
21:38Tapi ini terkendala karena mereka sudah punya hutang yang belum dibayar terlebih dahulu
21:44Karena dia ada COVID-19, ada pencanaan dan sebagainya
21:48Makanya ini juga penting juga bagi perbankan untuk melihat mana sih UMKM yang dia bisa dihapus tagihkan gitu
21:57Nah ini sebagai salah satu yang menurut saya pribadi ini bisa sebagai salah satu bentuk meminimalisir moral hazard yang bisa terjadi ke depan
22:07Nah yang kedua adalah tadi sempat juga kalau Kak Maman tidak semua UMKM ini kan juga mendapatkan fasilitas hapus tagih ini ya Mas
22:16Jadi kita harapkan sebenarnya yang mendapatkan fasilitas hapus tagih ini adalah UMKM yang memang dia bisa menggerakkan terhadap perekonomian
22:26Misalkan ini tentang pangan, tadi sudah betul dalam sektor pangan
22:30Kemudian ini juga UMKM yang mempunyai untuk kemampuan berkembang terlebih dahulu gitu kan
22:36Atau mempunyai kemampuan berkembang lagi gitu
22:39Jangan sampai ini UMKM yang dia tidak ada, sudah tidak ada usahanya
22:45Kemudian mereka abur dan sebagainya itu diberikan pemutihan ataupun hapus tagih
22:51Jadi ini kan sama saja moral hazard kan nanti ke depannya
22:55Jadi kita harapkan sebenarnya UMKM ini yang diberikan adalah UMKM yang masih bisa beroperasi
23:01Masih bisa berkembang dan bisa mendatangkan manfaat ataupun multiplier yang cukup besar terhadap ekonomi kita
23:08Baik, nanti bolanya akan berada dimana? Siapa yang akan mendirikan kemudian pengharmonisasi kebijakan-kebijakan
23:14Ataupun implementasi dari pelaksanaan PP47-2024 ini?
23:19Ya, kalau saya pribadi sebenarnya ada di Kementerian BUMN ya sebagai pengampu dari Bang Dibara
23:25Nah, yang kedua adalah karena ini tidak berkaitan dengan keuangan
23:31Maka kita mungkin pertanda dari kementerian akan lebih sedikit gitu kan
23:36Nah, kita berharap sebenarnya dari Kementerian UMKM bisa berperan lebih banyak
23:40Terus kemudian ada OJK, nah ini perlu dirijen yang kuat nih gitu kan
23:45Perlu dirijen yang kuat, yang saya harap sih sebenarnya ada di bawah langsung presiden langsung gitu kan
23:50Ini bisa jadi fokusnya Prabowo juga gitu kan
23:54Bahwa mereka ingin memujukkan ekonomi yang berbasis kerakyatan, ekonomi yang diperadaskan UMKM
24:00Yang saya rasa satu yang dilakukan untuk saat ini adalah menghapus takihan ya
24:07Menghapus takihan dari utang UMKM yang sudah lama
24:11Dan buat UMKM yang bisa berkembang lagi untuk bisa melakukan pembiayaan
24:16Baik, berarti kita memang masih menunggu action berikutnya dari pemerintah
24:19Setelah paling hukumnya PP47-2024 sudah ada
24:22Tinggal bagaimana tadi pengklasifikasian, bagaimana perubahankan juga
24:26Mensinergikan data-data yang mereka miliki untuk penghapus bukuan dan juga penghapus takihan ya
24:32Terkait dengan utang-utang yang dimiliki oleh UMKM kita di beberapa sektor tadi
24:36Baik, Bu Sarmila terima kasih banyak ini atas waktu sharing yang sudah Anda sampaikan
24:40Saya sekali waktunya terbatas, Mas Nailul terima kasih juga atas waktu
24:43Dan juga sharing yang sudah Anda berikan kepada pemirsa pada hari ini
24:47Selamat melanjutkan aktivitas Anda kembali, salam sehat
24:49Bu Sarmila, Mas Nailul, terima kasih