• kemarin dulu
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, kini memiliki peluang untuk maju
sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini terjadi setelah Mahkamah
Agung mengeluarkan putusan yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.
Sebelumnya, aturan tersebut membatasi ruang gerak calon muda seperti Kaesang yang masih
berusia 29 tahun.
Sebelum putusan Mahkamah Agung ini, Kaesang tidak bisa mendapatkan tiket untuk bersaing
memperebutkan kursi gubernur atau wakil gubernur Jakarta karena terkendala oleh aturan
batas usia minimum yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut peraturan yang ada, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, seorang calon
gubernur harus berusia setidaknya 30 tahun pada saat penetapan kandidat oleh KPU. Batasan
usia ini menjadi penghalang bagi Kaesang untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Namun, dengan adanya perubahan aturan usia ini, Kaesang Pangarep kini memiliki
kesempatan untuk melangkah ke arena politik Jakarta sebagai calon gubernur, meski usianya
masih di bawah 30 tahun.

Dianjurkan