Bang Jago dari Garut Hancurkan Rumah Warga

  • kemarin dulu
Sebuah aksi kekerasan yang dilakukan oleh seseorang, dengan menggunakan sajam dan merusak rumah warga, belakangan tengah beredar di sosial media. Polisi Garut telah berhasil menangkap dan menahan pelaku tersebut, yang diketahui bernama Heldy Elfendy.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyampaikan bahwa Heldy telah ditahan berdasarkan Undang-undang Darurat, karena diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin serta pengrusakan, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951, dan Pasal 406 KUHP.

Ari Rinaldo menjelaskan bahwa proses hukum Heldy Elfendy saat ini ditangani oleh Polres Garut. Pelaku ini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang telah melanggar hukum.

Keputusan untuk menahan Heldy ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kekerasan tersebut, serta sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan adil.

Aksi kontroversial yang melibatkan sosok yang dikenal sebagai 'Bang Jago' Heldy telah menjadi sorotan utama belakangan ini setelah video viralnya menyebar di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 41 detik itu, kita menyaksikan lelaki itu dengan jelas, mengamuk dan merusak rumah seorang warga.

Identitasnya ditandai dengan jaket hitam dan topi yang dikenakannya, serta tampak membawa sebilah pedang saat melakukan tindakan tersebut. Reaksi marahnya tidak hanya terbatas pada pengrusakan fisik, tetapi juga terlihat saat dia berinteraksi dengan seorang ibu-ibu yang rumahnya berdekatan dengan target pengrusakan.

Category

🗞
Berita

Dianjurkan