Sungguh bejat perbuatan IJ, warga Kota Pekanbaru, bukannya melindungi sang anak, pria itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun selama satu tahun.
Saat ini ayah bejat tersebut sudah diamankan anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar tersangka sudah kita amankan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban,” kata Kompol Bery, Jumat, 4 Oktober 2024.
Kompol Bery menyebutkan perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka di rumahnya di daerah Kecamatan Payung Sekaki.
“Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Juli 2023 lalu. Sudah setahun,” ungkap Kompol Bery.
Hal itu baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tragisnya kepada tetangganya.
Mengetahui hal tersebut, piha keluarga yang tak terima langsung melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian untuk dapat diproses hukum.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Bejat #AnakKandung #polrestapekanbaru
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Saat ini ayah bejat tersebut sudah diamankan anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar tersangka sudah kita amankan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban,” kata Kompol Bery, Jumat, 4 Oktober 2024.
Kompol Bery menyebutkan perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka di rumahnya di daerah Kecamatan Payung Sekaki.
“Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Juli 2023 lalu. Sudah setahun,” ungkap Kompol Bery.
Hal itu baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tragisnya kepada tetangganya.
Mengetahui hal tersebut, piha keluarga yang tak terima langsung melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian untuk dapat diproses hukum.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Bejat #AnakKandung #polrestapekanbaru
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Category
🗞
Berita