• 2 bulan yang lalu
PALEMBANG,DETIKSUMSEL.COM--Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari Palemban) Hutamrin MH, mengatakan sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA(13)di TPU Talang Kerikil Palembang akan berlangsung tertutup, Besok Selasa 1 September 2024.
Belakangan diketahui bahwa sidang perdana tersebut akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan menghadirkan ke-empat orang tersangka yakni: IS, MZ, NS, dan AS.
Hutamrin menegaskan bahwa untuk tidak melakukan rekayasa terhadap fakta dan data. Karena segala bentuk rekayasa akan mudah terbongkar di era digital ini.
"Saya tekankan jangan merekayasa atau mempengaruhi para tersangka maupun saksi atau saksi ahli, karena ini ABH. Anak-anak memiliki kejujuran yang tidak direkayasa oleh mereka sendiri," katanya.

Dianjurkan