PALEMBANG,DETIKSUMSEL.COM--Tidak hanya di Sumatera Utara Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI PB(Prasetyo Boeditjahjono) juga terjerat kasus korupsi atas kegiatan/ pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel periode 2016-2017 senilai 18 milyar.
Hal tersebut diungkapkan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Hal tersebut diungkapkan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Category
🗞
Berita