Pajak Bangun Rumah Non-Kontraktor Naik Jadi 2,4% di 2025

  • 14 hours ago
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal perhitungan Pajak Pertambahan Nilai untuk Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan PPN KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.

Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%, maka besaran PPN KMS yang berlaku adalah sebesar 2,2% PPN KMS dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha dengan syarat memiliki luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.

Sejalan dengan rumus penghitungan PPN KMS yang ditetapkan sebesar 20% dikalikan dengan tarif PPN umum, maka tarif PPN KMS bisa berubah menyesuaikan tarif PPN yang berlaku. Sehingga bila rencana kenaikan PPN menjadi 12% diberlakukan mulai Januari 2025 sebagaimana yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka tarif PPN KMS meningkat dari semula 2,2% menjadi 2,4%.

Category

📺
TV

Recommended